Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Bersinergi dengan Rutan Jakarta Pusat, Para Penyuluh Hukum Siap Implementasikan Program Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan

Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Bersinergi dengan Rutan Jakarta Pusat, Para Penyuluh Hukum Siap Implementasikan Program Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan

Sinar5news.com – Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kumham DKI Bersinergi dengan Rutan Kelas I Jakarta Pusat memberikan Program Penyuluhan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara. Pada Pasal 7 point (e) dan (f) dan Pasal 9 disebutkan bahwa tahanan dan narapidana berhak untuk mendapatkan layanan informasi, mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum.

Oleh sebab itu untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut, Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang terdiri dari Tri Puji Rahayu , Mirna Tiurma dan Larsianus Sipayung (Penyuluh Hukum Ahli Madya) dan Mirda Hirtianingsi (Penyuluh Hukum Ahli Muda) mengadakan koordinasi program penyuluhan hukum di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba). Koordinasi ini diterima oleh Kasubsi Bantuan Hukum dan Pelayanan Tahanan, Purwo Aji Prasetyo.

Berdasarkan data 27 November 2023, Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat memiliki jumlah penghuni dengan total 3096 terdiri dari 1530 Warga Binaan Pemasyarakatan dan 1566 tahanan.

Hasil dari pertemuan ini penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta mendapatkan kepercayaan dan kesempatan untuk melakukan penyuluhan hukum rutin dengan jadwal di hari Kamis pada minggu ke 2 dan ke-4 tiap bulannya.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA