Sinar5news- Jakarta- Inilah potret paling telanjang tentang pengkhianatan terhadap rasa keadilan rakyat. Di saat rakyat antre beras murah, di saat ibu-ibu menghitung receh untuk uang sekolah, Ombudsman Republik Indonesia menemukan surga di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Bukan sel pengap. Bukan tikar plastik. Yang ditemukan adalah klaster mewah – lebih dari 10 kamar tipe 36 yang berjejer rapi di belakang pagar kayu, 100 meter dari blok narapidana biasa, di sekitar rumah dinas Kepala Lapas.
Fasilitasnya? Standar apartemen. Ruang tamu, kamar tidur, dapur, AC, springbed, televisi layar datar, kulkas, kompor lengkap dengan peralatan memasak. Di salah satu kulkas, bahkan ditemukan minuman beralkohol dan botol-botol di tempat sampah.
Ini bukan pembinaan. Ini adalah PENGHINAAN. Lebih melukai hati rakyat lagi adalah bagaimana temuan ini terungkap. Tim Ombudsman RI yang dipimpin Syafrida R. Rasahan dan Fikri Yasin datang dengan surat tugas resmi pada Rabu, 23 September 2026. Mereka ditolak masuk. Disuruh menunggu 30 menit di resepsionis tanpa penjelasan. Saat memaksa masuk ke area belakang, terjadi cekcok, saling dorong, hingga kaki seorang anggota tim Ombudsman terjepit pagar dan menjerit kesakitan.
Pertanyaannya sederhana: Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus menghalangi Ombudsman sampai berdarah-darah? Jika itu hanya “rumah dinas” atau “tempat istirahat petugas” seperti dalih awal mereka, mengapa harus dijaga seperti bunker narkoba?
Dan yang paling menusuk: Kamar-kamar itu dikomersialkan. Ombudsman mengantongi pengakuan langsung dari penghuni. Seorang warga binaan yang terkejut saat ditanya, langsung lompat dan mengunci diri di dalam kamar mewahnya. Dari wawancara, terungkap ada pembayaran untuk menempati fasilitas itu. Bahkan ada pungli Rp150.000 per minggu kepada setiap keluarga penjamin yang berkunjung.
Ini adalah negara di dalam negara. Hukum dijual per meter persegi. Keadilan disewakan per malam, lengkap dengan kulkas dan sofa. Lapas yang seharusnya menjadi tempat penebusan dosa, tempat Merah Putih diajarkan kembali arti penyesalan dan tanggung jawab, justru menjadi apartemen berbayar bagi narapidana berkantong tebal. Nama Ferdy Sambo yang memang menjadi warga binaan di sana pun ikut terseret dalam sorotan, meski Ombudsman belum memastikan apakah ia pengguna kamar tersebut.
Ini melukai hati rakyat karena mengkhianati sumpah. Rakyat diajarkan bahwa hukum itu sama untuk semua. Tapi di Cibinong, hukum ternyata punya kelas: kelas ekonomi untuk rakyat kecil yang berdesakan di blok overkapasitas, dan kelas eksekutif tipe 36 ber-AC untuk yang mampu membayar.
Jika penjara saja bisa dibeli, lalu apa yang tersisa dari negara hukum? Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sudah mempersilakan media untuk memeriksa langsung dan berjanji tidak segan menjatuhkan sanksi jika ada pejabat yang terbukti mengkomersialkan fasilitas itu. DPR melalui Komisi II sebagai mitra Ombudsman juga akan memanggil Ombudsman untuk laporan resmi. Kanwil Ditjenpas Jabar mengaku masih melakukan pendalaman. DPR Komisi XIII Jagan diam saja. Sapu bersih semua agar rakyat masih punya harapan dengan Senayan.
Kita tunggu. Tapi rakyat sudah terlanjur terluka. Karena kamar mewah di Lapas Cibinong itu bukan sekadar soal maladministrasi. Itu adalah pengkhianatan terhadap Merah Putih itu sendiri. Penghinatan nyata terhadap NKRI. Atas temuan ini, semua mentri terkait harus diganti. Pejabat / petugas terkait harus disapu bersih sebagaimana yang sudah dilakukan Purbaya di Beacukai dan Pajak untuk Indonesia yang lebih adil bermartabat. (Red)





