LIMA KAIDAH AL-QAWAID AL-KHAMSAH

LIMA KAIDAH AL-QAWAID AL-KHAMSAH

Penulis : Indri Sekarningsih

Mahasiswa PIAUD Semester 3, STAI AL-AQIDAH AL-HASYIMIYYAH JAKARTA

Sinar5News.Com – Jakarta – 08/01/2022

Berikut adalah lima kaidah asasi Al-Qawaid Al-Khamsah : 

1. Kaidah Pertama

a. Teks Kaidah

“Segala Sesuatu Itu Tergantung Pada Tujuannya”

Maksudnya adalah niat yang terkandung dalam hati seseorang saat melakukan amaliyah, menjadi kriteria yang dapat menentukan nilai dan status hukum amal- amaliyah yang telah dilakukan, baik yang berhubungan dengan peribadahan maupun adat-kebiasaan. Dengan demikian, setiap amaliyah pasti didasarkan pada niat, jika tidak, maka amaliyah tersebut bersifat spekulatif. Oleh karena itu, niat memiliki posisi yang sangat penting, sebab ia sebagai penentu segala gerak tingkah dan amaliyah yang dilakukan menjadi bernilai baik atau tidak.

b. Landasan Hukum

Firman Allah SWT dalam Surah Al-Bayyinah :

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ

Artinya: “(Padahal) mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus…”

Sabda Nabi SAW

إِنَّمَا الْاَ عْمَا لُ بِا لنِّبَا تِ (اخرجه البخاري و مسلم 

Artinya: “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya.” (HR.Bukhori dan Muslim)

c. Tujuan Disyari’atkannya Niat

Menurut al-Suyuti (w.911 H), yang paling penting dari disyari’atkannya niat adalah untuk membedakan antara ibadah dengan adat-kebiasaan. Selain itu, juga untuk mengurutkan tingkatan-tingkatan ibadah, seperti wudhu dan gusl (mandi) dapat diartikan sebagai membersihkan diri (tandhif), mencari kesegaran (tabarrud), dan ibadah.

Setiap ibadah, seperti wudhu, gusl (mandi), shalat, dan saum (puasa) kadang- kadang sebagai perbuatan fardhu, nazar, dan nafl (sunnah). Tayammum, kadang- kadang dari hadats atau janabah, padahal cara pelaksanaannya sama. Karena inilah, niat disyari’atkan untuk membedakan tingkatan-tingkatan ibadah.

Contoh penerapannya, ketika wanita dalam keadaan haid, ketika membaca bismillah dengan:

1). Diniati membaca Alqur’an, maka hukumnya haram

2). Diniati berdzikir, maka tidak haram

3). Diniati baca Alqur’an dan dzikir, maka hukumnya haram

4). Tidak diniati apa-apa, maka juga haram.

2. Kaidah Kedua

a. Teks Kaidah

“Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan”

Maksudnya ialah semua hukum yang sudah berlandaskan pada suatu keyakinan itu, tidak dapat dipengaruhi oleh adanya keragu-raguan yang muncul kemudian, sebab rasa ragu yang merupakan unsur eksternal dan muncul setelah keyakinan, tidak akan bisa menghilangkan hukum yakin yang telah ada sebelumnya.

Dengan demikian, maka yang dimaksud dengan kaidah kedua adalah tercapainya suatu kemantapan hati pada suatu obyek yang telah dikerjakan, baik kemantapan itu sudah mencapai pada kadar ukuran pengetahuan yang mantap atau baru sekadar dugaan kuat (asumtif/dzan).

b. Landasan Hukum

Firman Allah SWT dalam Surat Yunus ayat 36 :

وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا ۚ إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئً

Artinya: ”Dan kebanyakan dari mereka tidak mau mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai suatu kebenaran”

Sabda Nabi SAW

اِذَاوَجَدَ أَحَدُ كُمْ فِي بَصْنِهِ شَيْئًا فَآَ شْكَلَ عَلَيْهِ اَخَرَجَ مِنْهُ شَيْ ءٌأَمْ لاَفَلاَ يَخْرُجَنَ 

مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَى يَسْمَعَ صَوْتًاأَوْيَجِدْرِيْحً

 (رواه مسلم عن أبى هريرة)

Artinya: “Apabila seseorang diantara kalian merasakan sesuatu dalam perutnya. Kemudian dia ragu apakah sesuatu itu telah keluar dari perutnya atau belum. Maka orang tersebut tidak boleh keluar dari mesjid sampai dia mendengar suara (kentut) atau mencium baunya”. (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

3. Kaidah Ketiga

a. Teks Kaidah

“Kesulitan itu menarik pada kemudahan”

Yang dimaksud taisir ialah kelonggaran atau keringanan hukum yang disebabkan karena adanya kesukaran sebagai pengecualian dari pada kaidah umum. Dan yang dimaksud masyaqqat ialah suatu kesukaran yang didalamnya mengandung unsur-unsur terpaksa dan kepentingan, sehingga tidak termasuk didalamnya pengertian kemaslahatan yang bersifat kesempurnaan komplementer.

Firman Allah surat An- Nisa’ ayat 28 sebagai berikut:12

يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ

“Allah itu mencintai kemudahan bagi kamu sekalian”.

b. Landasan Hukum

Firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah (2) ayat 185 :

يُرِيْدُ اللهُ بِكُمْ الْيُسْرِوَلاَيُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسرَ

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan Allah tidak menghendaki kesukaran bagimu”

Sabda Nabi SAW yang artinya adalah: “Agama itu adalah mudah, sedang agama yang disenangi Allah adalah agama yang benar dan mudah” (HR. Bukhori).

4. Kaidah Keempat

a. Teks Kaidah

“Kemadlaratan itu harus dihilangkan”

Seperti dikatakan oleh ‘Izzuddin Ibn Abd al-Salam bahwa tujuan syariah itu adalah untuk meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan. Apabila diturunkan kepada tataran yang lebih konkret maka maslahat membaa manfaat sedangkan mafsadah mengakibatkan kemudaratan.

Kaidah tersebut di atas kembali kepada tujuan untuk merealisasikan maqashid al-syari’ah dengan menolak yang mafsadah, dengan cara menghilangkan kemudaratan atau setidaknya meringankannya.

b. Landasan Hukum

Firman Allah SWT dalam Surah Al-A’raf ayat 55 yang artinya ialah: ”Dan jangan kamu sekalian membuat kerusakan dibumi”. (QS. al-A’raf: 55)

Sabda Nabi SAW yang artinya adalah: “Tidak boleh membuat kerusakan pada diri sendiri serta membuat kerusakan pada orang lain”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas).

5. Kaidah Kelima

a. Teks Kaidah

“Kebiasaan dapat dijadikan suatu hukum”

Kaidah ‘Adah ini, diambil dari realita social kemasyarakatan bahwa semua cara hidup dan kehidupan itu dibentuk oleh nilai-nilai yang diyakini sebagai norma yang sudah berjalan sejak lama sehingga mereka memiliki pola hidup dan kehidupan sendiri secara khusus berdasarkan nilai-nilai yang sudah dihayati bersama.

b. Landasan Hukum

Firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 236

  وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ

Artinya: “Dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan”. (QS. Al-Baqarah: 236)

Sabda Nabi SAW

المكيال مكيال اهل المدينة والوزن وزن اهل مكة

Artinya: “Takaran itu pemilik penduduk madinah dan timbangan itu milik penduduk makkah”.

Kaidah-kaidah yang dibentuk para ulama’ pada dasarnya berpangkal dan menginduk kepada lima kaidah pokok. Kelima kaidah pokok inilah yang melahirkan bermacam- macam kaidah yang bersifat cabang. Sebagian ulama’ menyebut kelima kaidah pokok tersebut dengan istilah al qawa’id al-khams (kaidah-kaidah yang lima).

 

 

 

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA