Dapur Media SinarLIMA

REDAKSI
PEDOMAN SIBER
Copyright
Disclaimer
Lain Lain

Pendiri
Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abd Madjid, Drs. TGH. Muhammad Suhaidi, SQ

Dewan Pembina/Penasehat
Drs. H. Lalu Sudarmadi, MPIA, Drs. TGH. Muhammad Suhaidi, SQ, Prof. DR. H. Agustitin Setyobudi, MM, Dr. H. Harapandi Dahri, MA, Damin Sada, H. Christianto, ADT, MT, Andrew Misanta Pribadi

Direktur Perusahaan 
H. Muslihan Habib

Sekretaris 
Marendra Agung, S.Pd, M. Subkhi

Bendahara Drs. Hilaluddin, Arif Usman, S.Pdi

Pemimpin Redaksi
Rohimin, S.Pd, Samianto, M.Si

Redaktur Pelaksana
Sugiatul Fathi, M. Sos (Koordinator), M. Suruji, S.Pdi, Alimuddin, SH, Laen S Kom M.Sos, Jamilah, S.Hi 

Dewan Redaksi:
Drs. Badri Hs, M.Pd (Koordinator), TGH. Miftahuddin, Lc, MA, H. Sofawi, Yuli Sofiyati, S.Pd, MM, Drs. Maksum Ahmad, SQ, Syarbini Khair, S.Ag, Ahmad Madani, S.Pdi, Saparuddin, S.Ag, Siti Rauhun, S.Pdi, Martuah, S.Pdi, Dian Melani Anjarwati

Wartawan
Marollah, S.Pdi, MM (Koordinator), Gus Din, Makbul, Ahmad Yani, H. Kahiruddin Khairi, M.A, Wildan Asgar, S.Ag, Asroni, SH, Ramli Ahmad, M. Nasir, Bayu Sugara, S.Sos, Mukhlis, S.Pd, Ujang Supriyatna, S.Pd, Husni Haris, S.Sos, Zul Makki, S.Pd, Rajab, MA, Oki Answara Putra Perdana, MH, Meigovic Suparta, Rayhan Muhammad Buthi, Muhammad Sidik, Maulana Ajie

Redaktur IT/Grafis
Arif Usman, S.Pdi, Rayhan Muhammad

Reportase
Rayhan Muhammad (Koordinator), Dewi Sasmita, Putri Anggaraini, Pathia Eka Putri, Alia Farhan, Faradhifa, Auliza

Kameramen/Photografer
Moh. Husni Zaini, S.Pdi (Koordinator), Rayhan muhammad, Alwan S, M Sidik, Maulana Aji

Pedoman Cyber Media
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
 
Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
 
Verifikasi dan keberimbangan berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
 
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
 
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
 
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
 
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
 
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
 
Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
 
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
 
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
 
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
 
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
 
Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
 
Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
 
Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
 
Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
 

Seluruh materi artikel/berita (teks, foto, video, logo) yang terdapat dalam seluruh situs keluarga besar  sinar5news.com dilindungi undang-undang hak cipta. Seluruh materi tersebut bebas dimanfaatkan oleh individu untuk keperluan referensi dan non-komersial.

Bagi siapa saja yang bermaksud memanfaatkan materi sinar5news.comdengan cara memproduksi ulang, mengutip, menyadur, memperbanyak dan/atau menyebarluaskan sebagian atau keseluruhan dari isi materi tersebut, diharuskan memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 

Pemanfaatan materi untuk keperluan pendidikan, penelitian, kajian non-komersial dan konsumsi individual seperti mailing-list, blog dan forum komunitas, tidak harus mendapatkan izin dari sinar5news.com, namun tetap disarankan untuk menyampaikanpemberitahuan guna menghindari penyalahgunaan materi terkait.

Pemanfaatan materi selain hal di atas harus mendapatkan izin dari detikcom.

Pemanfaatan materi wajib mencantumkan sekurang-kurangnya kata-kata

Semua isi berupa teks, gambar, suara dan segala bentuk grafis di Sinar5News.com ini hanya sebagai informasi dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham dan/atau transaksi lainnya.
 
Kami berupaya keras menampilkan isi seakurat mungkin, Jujur dan Edukatif berdasarkan Fakta dan data yang dihimpun oleh seluruh crew Sinar5News di seluruh Indonesia dan luar negeri.
 
Semua mitra penyedia isi, termasuk pengelola dan pengembang isi dari pihak lain di Sinar5News ini, tidak bertanggungjawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan berkaitan penggunaan informasi yang disajikan.
 
Segala isi baik berupa teks, gambar, suara dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca melalui komentar ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Sinar5News.
 
Semua hasil karya yang dimuat di Sinar5News baik berupa teks, gambar dan suara serta segala bentuk grafis kami dapatkan dari berbagai sumber seperti buku, media online, dll. Jika ada yang menyinggung atau hak cipta Anda silahkan kontak kami untuk dihapus dalam waktu 24 jam.
 
Semua isi berupa teks, gambar, suara dan segala bentuk grafis di Sinar5News ini bebas untuk disebarluaskan dengan mencantumkan url: https://www.sinar5news.com sebagai sumbernya.
Media Online kini banyak bertebaran dan sangat gampang kita jumpai di dunia maya seiring dengan perkembangan teknologi dan era keterbukaan informasi,  namun sayangnya momentum ini banyak dimanfaatkan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan kebencian, fitnah dan berita berita hoax.
 
Sinar5News adalah portal media online yang menyajikan informasi dan berita yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik  serta Pedoman Pemberitaan Media Cyber yang ditetapkan oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Indonesia.
 
Kami berusaha menginspirasi para pembaca untuk merajut kembali kerukunan, keharmonisan dalam masyarakat, serta memupuk rasa cinta terhadap tanah air Indonesia melalui informasi dan berita yang independen.
 
Independen disini adalah pengelolaan redaksi yang bebas dari tekanan atau intervensi pihak manapun.
 
Kami berharap media online Sinar5News ini bisa menginspirasi banyak orang, dan berperan positif untuk kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ideologi Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
 
Semoga setiap kisah inspiratif, berita, informasi dan semua karya positif anak bangsa yang termuat dalam konten media online ini sebagai perwujudan rasa cinta kita terhadap tanah air Indonesia, bisa menjadi sebuah catatan abadi yang akan terus dikenang seperti motto kami: Jujur Bersuara, Inspirasi untuk Perubahan.

MEDIA PARTNER

Jika ada ingin mengajak kami berkerjasama dalam event anda silahkan kirim proposal dan tawaran kerjasama ke email sinar5news.com@gmail.com atau wharsapp ke 081317000998