Bupati H.M.Sukiman Azmy, Terbitkan SK Penggunaan Pakaian Adat Untuk ASN Lombok Timur.

Bupati H.M.Sukiman Azmy, Terbitkan SK Penggunaan Pakaian Adat Untuk ASN Lombok Timur.

Sinar5news.com – Selong – Bupati Lombok Timur Nusa Tenggara Barat(NTB), H.M.Sukiman Azmy mengeluarkan Surat Keputusan(SK) Nomor : 188.45/529/ORG/2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Pada SK tersebut mencantumkan sejak tanggal 17 Oktober 2019 semua Aparatur Sipil Negara,Pegawai BUMN,Pegawai BUMD,Kades,Kadus hingga Para Pendidik diharuskan untuk memakai pakaian adat sasak satu hari dalam satu minggu yakni pada setiap hari Kamis.


“Kalau pendidik itu harus pakai setiap hari kamis, nah kalau siswanya tidak semua. Hanya beberapa sekolah yang menjadi contoh,” Ungkap Bupati H.M.Sukiman Azmy diruang kerjanya. Jumat(25/10/2019).
Dalam pertemuan dengan Asosiasi Media Siber Indonesia(AMSI) tersebut Bupati juga menambahkan pemakaian pakai adat sasak Lombok itu tidak mesti secara keseluruhan dalam arti boleh tidak pakai Sapuk(ikat kepala).
“Yang kita minta itu hanya sarung,dodot atau bebet. Kalau sapuk (ikat kepala-red) itu bisa tidak,bisa juga pakai kopiah. Khusus ibu-ibu pakai lambung(Pakaian adat untuk perempuan sasak – red).” Jelasnya.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pariwisata Islam Indonesia (APII), TGH. Fauzan Zakaria, Lc menyambut baik aturan tersebut. Langkah yang diambil Pemerintah kabupaten Lombok Timur itu sangat tepat terutama untuk menonjolkan kearifan local.
“Ini juga dapat mendongkrak perekonomian masyarakat, khususnya bagi pengerajin lambung,songket dan pakaian adat secara umum,” Ujar TGH.Fauzan Zakaria Lc yang juga ketua AMSI NTB. (Bul)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA