Hikmah Pagi :Fadhilah dan Amalan Bulan Muharram

Hikmah Pagi :Fadhilah dan Amalan Bulan Muharram

*1. Termasuk Empat Bulan Haram (Suci)*

Dalam Al-Qur’an Allah berfirman,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus (Q.S. 9 At Taubah 36)

Yang dimaksud empat bulan haram adalah bulan Dzul Qa’dah, Dzulhijjah, Muharram (tiga bulan ini berurutan), dan Rajab. Pada bulan-bulan ini, masyarakat Arab dilarang berperang karena disucikannya keempat bulan tersebut. Oleh karena itu, ia juga dinamakan Syahrullah Asham شهر الله الأصم, yang artinya Bulan Allah yang Sunyi karena larangan berperang itu.

*2. Dinamakan Syahrullah atau Bulan Allah*

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ

Dari Abu Hurairah ra ia berkata; Rasulullah saw bersabda: “Seutama-utama puasa setelah Ramadlan ialah puasa di bulan Allah yaitu Muharram, dan seutama-utama shalat sesudah shalat Fardlu, ialah shalat malam.” (H. R. Muslim no. 2812 dan Ibnu Khuzaimah no. 3024)

Dalam Syarah Shahih Muslim, Imam An Nawawi menyebutkan bahwa, “Hadits ini menunjukkan bahwa Muharram adalah bulan yang paling mulia untuk melaksanakan puasa sunnah.” Sementara Imam As Suyuthi menjelaskan bahwa berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Nama-nama bulan lainnya sudah ada di zaman jahiliyah. Sementara dulu, orang jahiliyah menyebut bulan Muharram ini dengan nama Shafar Awwal. Kemudian ketika Islam datanng, Allah ganti nama bulan ini dengan Al Muharram, sehingga nama bulan ini Allah sandarkan kepada dirinya (Syahrullah).

*3. Bulan Kemenangan Musa atas Firaun*

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِيْنَةَ وَجَدَهُمْ يَصُوْمُوْنَ يَوْمًا ، يَعْنِى عَاشُوْرَاءَ ، فَقَالُوْا هَذَا يَوْمٌ عَظِيْمٌ ، وَهْوَ يَوْمٌ نَجَّى اللهُ فِيْهِ مُوْسَى ، وَأَغْرَقَ آلَ فِرْعَوْنَ ، فَصَامَ مُوسَى شُكْرًا لِلهِ . فَقَالَ أَنَا أَوْلَى بِمُوْسَى مِنْهُمْ. فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ
Dari Ibnu Abbas ra, bahwasanya Nabi saw ketika tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa di hari Asyura. Beliau bertanya, Hari apa ini? Mereka menjawab, Hari yang baik, hari di mana Allah menyelamatkan Nabi Musa dan menenggelamkan Fir’aun dan tentaranya, maka Nabi Musa-pun berpuasa pada hari ini sebagai bentuk syukur kepada Allah. Akhirnya Nabi bersabda, Kami (kaum muslimin) lebih layak menghormati Musa dari pada mereka.

*4. Disunahkan Puasa Asyura*

Seperti yang ditunjukkan hadits dia atas, sedangkan keutamaan puasa Asyura adalah :

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ وَسُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
Dari Abu Qatadah ra, berkata : Rasulullah saw, ditanya tentang puasa hari Asyura, Maka beliau menjawab : Ia dapat menghapus dosa satu tahun yang lalu. (H. R. Muslim no. 2804)

Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits di atas beliau berkata: Yang dimaksud dengan kaffarat (penebus) dosa adalah dosa-dosa kecil, akan tetapi jika orang tersebut tidak memiliki dosa-dosa kecil diharapkan dengan shaum tersebut dosa-dosa besarnya diringankan, dan jika ia pun tidak memiliki dosa-dosa besar, Allah akan mengangkat derajat orang tersebut di sisi-Nya.

*5. Disunahkan Puasa Tasu’a (tanggal 9 Muharram)*

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَئِنْ بَقِيْتُ إِلَى قَابِلٍ لأَصُوْمَنَّ التَّاسِعَ.
Dari Abdullah bin Abbas ra dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Sungguh jika aku hidup hingga tahun mendatang, sungguh aku akan berpuasa tasu’a. (H. R. Muslim 2723)

*6.Puasa Sunah tanggal 11 Muharram*

Sebagian ulama berpendapat, dianjurkan melaksanakan puasa tanggal 11 Muharram, setelah puasa Asyura’.

عَنْ دَاوُدَ بْنِ عَلٍّى عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُوْمُوْا يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ وَخَالِفُوْا فِيْهِ الْيَهُودَ صُوْمُوْا قَبْلَهُ يَوْماً أَوْ بَعْدَهُ يَوْماً.
Dari Dawud bin Ali dari ayahnya dari kakeknya, Ibnu Abbas dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Puasalah dari Asyura dan selisihilah orang-orang yahudi yang berpuasa pada hari itu, puasalah sehari sebelum atau sesudahnya. (H.R Ahmad no. 2191 dan Baihaqi no. 8667)

*7. Meluaskan Belanja pada Hari Asyura*

عَنْ عَبْدِ اللهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ لَمْ يَزَلْ فِي سَعَةٍ سَائِرَ سَنَتِهِ.
Dari Abdullah, dari Nabi saw beliau bersabda : Barang siapa Meluaskan belanja pada keluarga di hari Asyura maka orang tersebut senantiasa mendapatkan keluasan dalam sisa tahun itu. (H. R. Thabrani no. 9864, dalam kitab Al-Mu’jam Al-Kabir)

Oleh sebagian ulama hadits, hadits ini dilemahkan, namun sebagian lainnya mengatakan hadits ini shahih, lalu sebagian lainnya mengatakan hasan. Yang menshahihkan di antaranya adalah Zainuddin Al-Iraqi dan Ibnu Nashiruddin. As-Suyuthi dan Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa karena begitu banyaknya jalur periwayatan hadits ini, maka derajat hadits ini menjadi hasan bahkan menjadi shahih. Sehingga Ibnu Taimiyah di dalam kitabnya Al-Ikhtiyarat termasuk yang menganjurkan perbuatan ini di hari Asyura.
* Wallahu A’lam Bishawab*

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA