Sinar5news.com — Jakarta — Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur, menetapkan kepengurusan Kelompok Tani “Al Abror” RT 002/RW 11 melalui Keputusan Lurah Penggilingan Nomor 92 Tahun 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan sebagai upaya mempercepat peningkatan kualitas dan pembangunan di bidang pertanian di wilayah Kelurahan Penggilingan. Pembentukan kelompok tani diharapkan dapat mendorong peran serta pemerintah dan masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya lokal secara mandiri untuk kepentingan bersama.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran telah memenuhi persyaratan dan dinilai mampu menjalankan tugas serta fungsi masing-masing sebagai pengurus Kelompok Tani “Al Abror”. Pengurus juga memiliki kewajiban mencatat hasil kegiatan kelompok tani dan menyampaikan laporan kepada Lurah Penggilingan secara berkala.
Pendanaan kegiatan Kelompok Tani “Al Abror” bersumber dari swadaya masyarakat serta pihak lain yang bersifat tidak mengikat. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapannya.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Lurah Penggilingan, Boval Juliansyah, di Jakarta pada 2 September 2026. Dengan adanya penetapan ini, Kelompok Tani “Al Abror” diharapkan dapat menjadi wadah masyarakat dalam mengembangkan kegiatan pertanian sekaligus memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan pertanian di wilayah Kelurahan Penggilingan.





