Ciptakan Generasi Sehat Berprestasi Tanpa Narkoba, Penyuluh Hukum Sosialisasikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di SMKN 5

Ciptakan Generasi Sehat Berprestasi Tanpa Narkoba, Penyuluh Hukum Sosialisasikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di SMKN 5

Sinar5news.com – Upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba pada generasi muda terus menerus gencar dilakukan oleh seluruh masyarakat baik di dunia kerja maupun di dunia Pendidikan. Tanggap dengan kebutuhan kesadaran hukum siswa, Penyuluh Hukum Kanwil Kumham DKI Jakarta, Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma Alvernia (Penyuluh Hukum Ahli Madya) mengadakan kegiatan penyuluhan hukum kepada 250 siswa Kelas X SMKN 5 Jakarta Timur (Selasa/14/05/2024).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Sekolah Deni Triwardana dan meminta siswa-siswi agar serius mengikuti kegiatan dan menggali ilmu yang bermanfaat sehingga dapat menghindari narkoba. Selama kegiatan berlangsung didampingi oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Sumarno.

Peserta diberikan materi tentang golongan Narkotika menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Bahaya mengkonsumsi narkoba dapat menimbulkan kecanduan, merusak saraf dan bahkan kematian. Selain itu terdapat sanksi bagi pengedar narkoba. Pengedar berdasarkan UU Narkotika dikenakan sanksi pidana penjara antara 2 (dua) sampai 20 (dua puluh) tahun, bahkan sampai pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup tergantung dari jenis dan banyaknya narkotika yang diedarkan, disalurkan atau diperjual belikan.

Upaya pencegahan dapat dilakukan antara lain :selektif dalam pergaulan, mengurangi kebiasaan nongkrong dengan tujuan tidak jelas, rutin beribadah, miliki hobi dan aktivitas positif, perbanyak waktu bersama keluarga dan ikuti nasihat orang tua.
“Penelitian membuktikan bahwa 57% remaja menggunakan narkoba awalnya untuk coba-coba. Jangan coba-coba, jika ingin mengetahui tidak harus mengkonsumsi, baca dan perluas wawasan tentang bahaya narkotika”. Tegas Puji

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA