عنِ ابنِ مسعودٍ رضي اللَّه عَنْهُ أنَّهُ أُتِىَ بِرَجُلٍ فَقيلَ لَهُ : هذَا فُلانٌ تَقْطُرُ لِحْيَتُهُ خَمراً ، فقالَ : إنَّا قَدْ نُهينَا عنِ التَّجَسُّسِ ، ولكِنْ إن يظهَرْ لَنَا شَيءٌ ، نَأخُذْ بِهِ ، رواه أبو داود .
Dari Sayyidina Ibnu Mas’ud رضي اللَّهُ عنه bahwasanya ia didatangi oleh kawan-kawannya dengan membawa seorang lelaki. Kepadanya dikatakan: “Ini adalah si Fulan yang janggutnya meneteskan arak.” Ibnu Mas’ud lalu berkata: “Sesungguhnya kita semua itu dilarang untuk memata-matai, tetapi jikalau ada sesuatu bukti yang nyata untuk kita gunakan sebagai pegangan, maka kita akan meneterapkan hukuman padanya.”
ASH-SHOFWAH AL-MALIKIYYAH
Himpunan Alumni Abuya Almaliki
081938577305




