Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) melarang seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP elektronik (e-KTP) terhitung sejak Senin (2/3/2020).
Larangan menerbitkan Suket ini karena blangko e-KTP sudah tersedia.
“Siapa pun warga yang datang di Disdukcapil tak boleh diterbitkan Suket lagi, karena blangko-nya ada,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, ujar Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Minggu (1/3/2020), seperti dilansir dari kompas.com


