Suket KTP Sudah Tidak Berlaku

Suket KTP Sudah Tidak Berlaku

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) melarang seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP elektronik (e-KTP) terhitung sejak Senin (2/3/2020).

Larangan menerbitkan Suket ini karena blangko e-KTP sudah tersedia.

“Siapa pun warga yang datang di Disdukcapil tak boleh diterbitkan Suket lagi, karena blangko-nya ada,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, ujar Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Minggu (1/3/2020), seperti dilansir dari kompas.com

 

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA