Badan usaha Koperasi memiliki ciri dan karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan badan usaha lainnya. Ikatan Akuntan Indonesia telah menetapkan Standar Akuntansi Keuangan terhadap praktik akuntansi badan usaha koperasi, yaitu PSAK NO.27. Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Dalam praktik usahanya koperasi tidak hanya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, akan tetapi lebih mengutamakan pelayanan terhadap angota atau lebih mengutamakan kesejahteraan anggotanya.
Modal koperasi antara lain terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan cadangan-cadangan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa koperasi dibiayai dan dikelola oleh anggotanya sendiri .
Laporan keuangan badan usaha koperasi menurut PSAK N0.27, adalah terdiri dari :
1) Neraca
2) Laporan Perhitungan Usaha
3) Laporan Promosi Ekonomi Anggota
4) Laporan Arus Kas, dan
5) Catatan atas Laporan Keuangan.
Dan Yang paling membedakan laporan keuangan badan usaha koperasi dengan badan usaha lainnya, antara lain dapat terlihat dari adannya laporan promosi ekonomi anggota dalam koperasi sedang pada usaha lain, laporan keuangan tersebut tidak ada. Laporan promosi ekonomi anggota merupakan laporan keuangan yang menggambarkan manfaat-manfaat yang diterima oleh anggota dari badan usaha koperasi bersangkutan. Hal tersebut timbul karena anggota koperasi mempunyai identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik juga sekaligus sebagai pengguna jasa dari koperasi bersangkutan (user own oriented firm).
Koperasi akan lebih mengutamakan pelayanan terhadap anggotannya dibandingkan dengan pelayanan terhadap non anggota.
Dalam koperasi, pencatatan transaksi yang berasal dari anggota dan pencatatan transaksi yang berasal dari non anggota harus dipisahkan. Dengan demikian praktek akuntansi dan penyajian laporan keuangan yang diselenggarakan oleh suatu badan usaha koperasi akan berbeda dengan praktek akuntansi badan usaha lainnya. Hal tersebut sesuai dengan karakteristik-karakteristik yang ada dalam badan usaha koperasi.
Perbedaan antara Badan Usaha Koperasi dan Non-Koperasi, yaitu :
a) Anggota Koperasi sebagai Pemilik dan juga sebagai Pelanggan dari Koperasinya, sedang pada Badan usaha lain, Pemilik ≠ Pelanggan.
b) Pengambilan keputusan pada Koperasi berdasarkan one man one vote, sedang pada Badan usaha lain, pengambilan keputusan berdasarkan kepemilikan saham mayoritas.
c) Pembagian Patronage refund pada Koperasi didasarkan pada jasa Anggota, tidak berdasarkan kepemilikan saham seperti yang berlaku pada Badan usaha lain.
Zd) Patronage Refund pada Koperasi merupakan laporan tahunan Koperasi yang menyatakan besaran SHU, bukan Laba/Rugi seperti pada Perusahaan Non Koperasi.
e) Tujuan Koperasi adalah Pelayanan Maksimum bagi peningkatan kesejahteraan Anggota, sedang tujuan Badan usaha lainnya adalah Profit Maksimum.
f) Hasil Usaha Koperasi disebut SHU, sedang hasil usaha Badan usaha lainnya disebut Laba (SHU ≠ Laba) di mana: Hasil Usaha = Laba, sedangkan “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah Hasil Usaha dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.
Perlakuan Akuntansi Pada Koperasi
Koperasi harus dikelola secara profesional. Seperti pada Badan Usaha lain, peranan akuntansi sangat penting untuk mengelola keuangan koperasi. Pada prinsipnya akuntansi koperasi tidak jauh berbeda dengan akuntansi perusahaan lainnya. Beberapa perbedaan mendasar diatur dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) untuk koperasi yaitu PSAK No. 27.
Perbedaan perlakuan akuntansi untuk:
a. Aktiva
Pencatatan Aktiva koperasi sama dengan perusahaan yang lain kecuali yang dijelaskan dalam PSAK No. 27 paragraf 63 dan 65.
@. Pada paragraf 63 menjelaskan perlakuan akuntansi untuk aktiva yang diperoleh dari sumbangan.
@. Pada paragraf 65 menjelaskan perlakuan akuntansi untuk aktiva yang dibatasi penggunaannya.
Koperasi merupakan kumpulan orang-orang dan merupakan badan usaha yang diharapkan menjadi soko guru ekonomi di Indonesia maka pemerintah secara berkala mengadakan pembinaan ataupun pemberian bantuan. Perlakuan akuntansinya diatur sebagai berikut:
Paragraf 63 “Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan “.
Aktiva yang dicadangkan untuk kepentingan bersama para anggota merupakan aktiva yang bukan milik koperasi. Oleh karena itu, pengurus harus mempertanggungjawabkan penggunaan aktiva ini dan dalam pencatatannya tidak boleh diakui sebagai aktiva koperasi. Hal ini diatur dalam paragraf 65.
Paragraf 65 “Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi, tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan”.
b. Kewajiban
Untuk kewajiban yang ada di koperasi sama dengan kewajiban di Badan Usaha lain kecuali yang diatur dalam PSAK. Kewajiban yang diatur PSAK No. 27 paragraf 61 adalah Simpanan Sukarela, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan modal koperasi karena simpanan ini tidak dapat diambil sewaktu-waktu. Simpanan anggota yang sifatnya sukarela (simpanan sukarela) tidak dapat dianggap sebagai modal karena simpanan ini dapat diambil sewaktu-waktu. Oleh karena itu, simpanan sukarela dianggap sebagai utang sebagaimana dijelaskan dalam PSAK No. 27 paragraf 61.
Paragraf 61 “Simpanan anggota yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya”.
c. Ekuitas
Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang memenuhi syarat sebagai anggota. Oleh karena itu, ekuitas koperasi merupakan kumpulan dari setoran para anggota baik berupa simpanan pokok maupun simpanan wajib yang tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota. Selain itu, ekuitas koperasi berasal dari modal sumbangan, modal penyertaan, cadangan dan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang belum dibagi.
d. Pendapatan
Pendapatan diatur dalam PSAK No. 27 paragraf 67 dan 69. Paragraf 67 “Pendapatan yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota diakui sebesar pendapatan bruto. Sedangkan di paragraf 69 dinyatakan “Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan non anggota diakui sebagai pendapatan (penjualan) yang dilaporkan terpisah dari partisipasi anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan non-anggota”.
e. Beban
Beban diatur dalam PSAK No. 27 paragraf 72 “ Beban Usaha dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan perhitungan hasil usaha. Beban Usaha sama dengan beban usaha umum, sedangkan beban koperasi adalah biaya pengembangan anggota, pelatihan, iuran anggota koperasi.
Masalah Akuntansi Koperasi
Permasalahan akuntansi yang selalu timbul dalam koperasi menyangkut beberapa hal yaitu :
a. Penyertaan masing-masing anggota.
Pada koperasi yang juga melakukan kegiatan usaha untuk pihak ketiga
[ bukan anggota) disamping kegiatan usaha untuk anggota, sering dijumpai adanya beban bersama yang sulit dipisahkan, misalnya beban penyusutan, beban listrik, beban telepon, beban sewa dan beban lain yang digunakan untuk semua kegiatan usaha. Dalam hal ini, perhitungan pembebanan harus sesuai dengan perbandingan jumlah peredaran bruto dari kedua macam kegiatan tersebut.
b. Pembagian Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha (SHU) koperasi dibagi dalam 2 (dua) katagori yaitu SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untk pihak ketiga (bukan anggota). SHU yang boleh dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota. SHU koperasi yang disediakan untuk anggota terdiridari jasa modal dan jasa anggota.




