Sinar5news.com – Selong – Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika berdasarkan laporan informasi dari masyarakat,diwilayah Mbung Papak Kecamatan Selong,sekitar pukul 13.00 wita.Kamis(16/01/2020).
Kapolres Lombok Timur yang dikonfirmasi yang awak media melalui Kasat Resnarkotika Polres Lombok Timur, Iptu Surya Irawan,SH membenarkan bahwa pihak Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhada pelaku tindak pidana narkotika.
“Benar kita sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika diwilayah mbung papak kecamaatan selong,” Ungkap Surya Irawan.

Irawan juga menambahkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang berinisial MBN(49) warga mbung papak kecamatan selong. Sat Resnarkotika Polres Lombok Timur juga menangkap HB(39) dan AR(31).
Kronologis penangkapan berdasarka informasi dari masyarakat bahwa MBN sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu-sabu. Dan berdasarka informasi tersebut Kasat Narkoba Iptu Surya Irawan memerintahkan Kanit Lidik untuk melakukan penangkapan terhadap MBN dirumahnya, dalam penangkapan tersebut berjalan lancar karena terduga tidak melakukan perlawanan.
Setelah MBN diamankan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur, memanggil saksi yakni Kadus dan RT setempat untuk melakukan penggeledahan terhadap badan terduga dan tidak ditemukan hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dirumah terduga dan pada penggeledahan tersebut Tim Sat resnakoba berhasil menemukan 8 paket yang diduga Sabu yang disimpan dalam kotak plastik bening, 1 buah tabung kaca, 1 buah gunting, 1 buah korek api gas, 1 buah skop plastik, 1 bungkus klip kosong,3 buah HP yang ditemukan diatas lantai dan uang Rp.10.700.000, yang diduga merupakan uang hasil transaksi narkoba.
Iptu Surya Irawan,SH juga menyampaikan atas kejadian tersebut terhadap tiga orang terduga beserta barang bukti dibawa menuju Polres Lombok Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.(Bul)