PENGANTAR ABSTRAKSI.
Hari ini kita merasakan pertentangan di dunia maya medsos dan televisi seakan orang bicara seenak nya tanpa ada batas pertanggungjawaban pada Bangsa dan negara pada Agama kebebasan seenak nya dilontarkan tanpa perlu bertanggungjawab .
Didunia ini tidak ada suatu negara pun yang membiarkan orang boleh berbicara ingin melengserkan pemerintah dan menganjurkan demonstrasi untuk membuat kerusuhan melengserkan Presiden dibiarkan .
Boleh saja aktivis demokrasi dan elit partai politik menolak sistem MPR sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi ingat negara berdasarkan Pancasila itu tidak bisa disandingkan dengan sistem Presidensial yang basisnya Individualisme.
Kalau memang mereka menolak sistem MPR umumkan saja pada rakyat bahwa negeri ini sudah tidak berdasarkan Pancasila, sudah diganti dengan Liberalisme Kapitalisme.
NORMA BARU ONE MAN ONE VOTE.
Dengan UU Pemilu yang oleh Makamah Konstitusi demokrasi diterjemahkan one man one vote demokrasi yang ada didalam konstitusi ini merupakan kesalahan besar sebab one man one vote adalah norma baru yang tidak dikenal didalam pembukaan UUD 1945 maupun Pancasila
Ini adalah penyelundupan yang secara hukum tidak bisa diterima
Oleh sebab itu negara dan rakyat harus mengembalikan negara hukum mendukung DPR/MPR untuk mengembalikan negara berdasarkan Pancasila karena amandemen UUD 1945 telah merusak tata nilai dan filosofi berbangsa dan bernegara.
Apakah negara dibiarkan melanggar hukum dengan memasukan norma baru one man one vote .
Negara tidak lagi didasarkan pada Panca Sila dan UUD 1945 yang asli ,sebab aliran pemikiran ke Indonesia an telah diamandemen , dari sistem Negara berdasarkan Panca Sila menjadi sistem negara Presidensial yang basis nya Individualisme , Liberalisme , Kapitalisme .
Kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara , kalah menang, kuat-kuatan , pertarungan ,dan menghasilkan mayoritas yang menang dan minoritas yang kalah .dan sistem seperti ini jelas bertentangan dengan Panca Sila dan Bhineka tunggal Ika .
Pengalaman demokrasi liberal seperti saat ini pernah terjadi ketika sistem negara mengunakan Parlementer, sekarang Presidensial, basisnya sama Individualisme, Liberalisme dan Kapitalisme maka saat itu berakhir dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
DEMOKRASI PANCASILA .
Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila, merupakan salah satu tokoh yang vokal menyuarakan kembali pentingnya sistem demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang asli (sebelum amendemen). Menurutnya, demokrasi Pancasila adalah sistem permusyawaratan perwakilan yang mengutamakan hikmat kebijaksanaan, bukan berdasarkan voting (perhitungan suara) layaknya demokrasi liberal/kapitalis.
Berikut adalah inti pemikiran Prihandoyo Kuswanto mengenai demokrasi berdasarkan Pancasila:
1. Sistem Permusyawaratan, Bukan Voting
Demokrasi Pancasila yang asli menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, di mana kedaulatan rakyat dijalankan oleh utusan-utusan golongan dan utusan daerah, bukan hasil pemilihan langsung yang individualis. Sistem ini bertujuan mencapai mufakat melalui gagasan dan pemikiran, bukan pertarungan massa atau kampanye berbiaya mahal.
2 .Kritik terhadap Demokrasi Liberal
Prihandoyo Kuswanto secara konsisten mengkritik sistem pemilihan langsung (pilpres, pileg, pilkada) yang menurutnya membawa dampak negatif, seperti:
Biaya Tinggi: Menguras dana rakyat hingga triliunan rupiah.
3 .Perpecahan dan Konflik: Menimbulkan polarisasi (kalah-menang) yang merusak persatuan bangsa.
1. Kapitalisme dan Oligarki: Sistem liberal cenderung melahirkan oligarki.
5 . Kembalinya ke UUD 1945 Asli Menurutnya, jalan keluar dari kegagalan demokrasi liberal saat ini adalah kembali ke jati diri bangsa: Pancasila dan UUD 1945 yang asli.
Ia menekankan bahwa presiden seharusnya menjadi mandataris MPR, bukan “petugas partai” yang tunduk pada politik golongan.
Demokrasi Pancasila didasarkan pada ke-Tuhanan Yang Maha Esa, mengedepankan kemanusiaan, menjaga persatuan, dengan permusyawaratan perwakilan yang dipimpin hikma kebijaksanaan dan bertujuan menciptakan keadilan sosial, bukan sekadar memenangkan suara mayoritas.
Secara ringkas, pandangan Prihandoyo Kuswanto mendorong Indonesia untuk meninggalkan demokrasi prosedural-liberal dan kembali ke sistem demokrasi perwakilan yang berbasis hikmat kebijaksanaan sesuai amanat UUD 1945 asli.
PIDATO BUNG KARNO MASIH RELEVAN .
Mari sejenak kita renungkan kembali cuplikan Pidato Presiden Soekarno 17 Agustus 1963 di Istana Negara.
Dengarkan sekali lagi bunyi naskah Proklamasi itu:
“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”
Dan dengarkan sekali lagi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
“Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
“Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
“Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Demikianlah bunyi Proklamasi beserta anak kandungnya berupa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Alangkah jelasnya! Alangkah sempurnanya ia melukiskan pandangan hidup kita sebagai bangsa. Kita punya tujuan hidup, kita punya falsafah hidup, kita punya rahasia hidup, kita punya pegangan hidup!
Karena itu, Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan” isi jiwa kita yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self.
17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration of independence.
Bagi kita, naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu, tak dapat dipisahkan satu dari yang lain, loro loroning atunggal. Bagi kita, proclamation of independence berisikan pula declaration of independence.
Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation of independence saja. Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declaration of independence saja. Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus. Proklamasi kita memberi tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.
Declaration of independence kita, terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip itu.
Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasi kita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semua tenaga-tenaga nasional, badaniah dan batiniah; fisik dan moril, material dan spiritual.
Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam mengembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.
“Proklamasi” tanpa “deklarasi” berarti kemerdekaan kita tidak mempunyai falsafah. Tidak mempunyai dasar penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidak mempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.
Sebaliknya, “deklarasi” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti. Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dan tujuan, segala prinsip, segala “isme”, akan merupakan khayalan belaka; angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung di angkasa raya.
Tidak, saudara-saudara!
Proklamasi kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi negatif atau destruktif saja, dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, menjebol sampai ke akar-akarnya segala penjajahan di bumi kita, menyapu bersih segala Kolonialisme dan Imperialisme dari tanah air Indonesia, tidak!
Proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya; kepribadian politik, kepribadian ekonomi, kepribadian sosial dan kepribadian kebudayaan.
Pendek kata, kemerdekaan dan kepribadian nasional adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepada masing-masing.
Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin, harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Bagi orang yang benar-benar sadar kita punya proklamasi dan sadar kita punya deklarasi, maka Amanat Penderitaan Rakyat tidaklah khayalan atau abstrak.
Bagi dia, Amanat Penderitaan Rakyat terlukis cetha wela-wela (sangat nyata dan jelas) dalam Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945. Bagi dia, Amanat Penderitaan Rakyat adalah mbahnya konkret. Bagi dia, melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat adalah berarti setia dan taat kepada Proklamasi.
Bagi dia, mengerti Amanat Penderitaan Rakyat berarti mempunyai orientasi yang tepat terhadap rakyat. Bukan rakyat sebagai kuda tunggangan, tetapi rakyat sebagai satu-satunya yang berdaulat di Republik Proklamasi, sebagaimana tertulis di dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
Kembali ke Negara Proklamasi dengan dasar Pancasila dan UUD 1945
KESIMPULAN .
Pidato ini sungguh masih sangat relevan untuk direnungkan saat keadaan bangsa yang karut marut sejak reformasi dan mengamandemen UUD 1945, tatanan kenegaraan telah diubah tanpa mau memperdalam apa yang menjadi kesepakatan bersama yaitu Pembukaan UUD 1945, di sana lah tercantum pandangan hidup, falsafah hidup, tujuan hidup, cita-cita hidup.
Kita wajib mengingatkan pada semua elite politik dan pemegang kekuasaan sebab sejak amandemen UUD 1945 negara Proklamasi telah melenceng jauh dari cita-cita proklamasi.
Tidak mungkin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diletakkan pada sistem Individualisme, Liberalisme dan Kapitalisme, negara telah tersesat dari Negara Proklamasi.
Rakyat dan seluruh aktivis harus berani melakukan otokritik terhadap tersesatnya negara ini. Tidak ada jalan terbaik kecuali kembali ke Negara Proklamasi dengan dasar Pancasila dan UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Pidato Bung Karno di atas sangat penting untuk mengingatkan bangsa Indonesia yang sedang tersesat. (Red)
Oleh : Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian
Rumah Panca Sila


