Memutus Penyebaran Covid-19, Aceh larang Mudik Aparatur Sipil Negara

Memutus Penyebaran Covid-19, Aceh larang Mudik Aparatur Sipil Negara

Sinar5news.com – Banda Aceh – Guna menekan angka peningkatan dan penyebaran Covid-19 di Aceh, Larangan mudik Lebaran 2020 juga di berlakukan bagi Aparatur Sipil Negara(ASN) di lingkungan Pemprov Aceh. Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) melakukan video call dua hari sekali untuk mengecek keberadaan para ASN(21/5).

Larangan mudik bagi ASN di benarkan oleh juru bicara Pemprov Aceh, Saefullah Abdulgani. menurutnya, atasan daaot memantau secara langsung rekam jejak digital dari komunikasi video call tersebut.

“Atasan langsung dapat melaporkan secara berjenjang jejak digital komunikasi video call tersebut, seperti data ASN atau tenaga kontrak yang menerima atau yang tidak mau menerima panggilan video call-nya,” ujar Saifullah Abdulgani

Saifullah mengatakan, jika ada ASN yang kedapatan melanggar aturan maka akan segera di tindak dengan aturan yang berlaku

“Memproses pemberian hukuman, dan melaporkan apabila ada PNS atau Tenaga Kontrak yang melanggar ketentuan tersebut,” ucapnya.

Sebaliknya, Apabila atasan kedapatan mengabaikan pelanggaran yang di lakukan oleh bawahan maka sanksi keras juga akan diterima oleh atasan.

“Apabila atasan tidak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap bawahannya, justru atasan sendiri yang akan dikenakan sanksi disiplin itu,” pungkasnya

ASN yang melanggar akan dijatuhi sanksi disiplin, PNS dapat diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama satu tahun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sedangkan, tenaga kontrak dijatuhi sanksi disiplin diberhentikan.

Pelarangan mudik guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/5944 tentang Larangan Bepergian ke Luar Daerah, atau Kegiatan Mudik atau Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kontrak dalam Upaya Pencegahan COVID-19. (MS)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA