KUA-PPAS TA.2020 Disepakati Dewan. RAPBD Lotim TA.2020 Rp.2,78 Triliun

KUA-PPAS TA.2020 Disepakati Dewan. RAPBD Lotim TA.2020 Rp.2,78 Triliun

Sinar5news.com – Selong -Bupati Lombok Timur H.M.Sukiman Azmy Pada siding Paripurna DPRD Lotim dengan agenda penyampaikan penjelasan pokok-pokok Raperda APBD Tahun Anggaran 2020. Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020 yang merupakan RAPBD Tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023. Telah berlangsung diruang siding utama DPRD II Lotim, Senin(11/11/2019).

Foto : Bupati Lotim Jabatan Tangan dengan Ketua DPRD II Lotim

Dalam rangka mewujudkan Visi Kabupaten Lombok Timur yaitu “Lombok Timur yang Adil, Sejahtera dan Aman”. Bupati memberikan Apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah atas telah disepakatinya Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020.

Bupati juga menyampaikan Arah kebijakan dan penganggaran RAPBD tahun anggaran 2020 dengan materi pokok rencana belanja. Satu, Struktur daerah sektor yang dirasa menjadi modal utama meningkatkan ekonomi masyarakat yang didukung oleh ketersediaan insfrastrutur daerah terutama prasarana jalan, air bersih, sarana irigasi, menciptakan kesempatan kerja, menggerakkan ekonomi masyarakat, dan berupaya mengentaskan kemiskinan serta mengalokasikan belanja untuk lebih mendukung program atau kegiatan yang berkesinambungan.

Rencana belanja yang kedua Melakukan penghematan pada kegiatan kegiatan yang kurang produktif dan tidak dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Ketiga mempertimbangkan kebutuhan teoritas utama yang tidak dapat diselasaikan dalam kurun waktu 1 tahun anggaran dengan melakukan peningkatan anggaaran tahun jamak untuk beberapa jenis kegiatan diantaranya insfrastruktur jalan, air bersih dan jaringan irigasi.

Keempat kebijakan memberikan hibah atau bantuan sosial kemasyarakatan dengan tujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan.

Selanjutnya Sukiman menyampaikan penjelaran rinci terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 yang isinya “Besaran Rencana Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp.322.941.000.000,-lebih. Dana Perimbangan sebesar Rp.1.818.484.000.000,lebih dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp.583.023.000.000,-lebih.

Dengan kondisi pendapatan daerah, maka rumusan komposisi Anggaran Belanja Daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp. 2,78 Triliyun.(Bul)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA