Hukum puasa orang tua yang tidak kuat berpuasa satu hari penuh||edisi ke-9 1443 H

Hukum puasa orang tua yang tidak kuat berpuasa satu hari penuh||edisi ke-9 1443 H

Puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkannya dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Dalam definisi ini disebutkan, bahwa diantara syarat sah puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkannya. Artinya menahan diri merupakan sebuah keharusan yang harus ada, kalau tidak bisa menahan diri dari hal yang bisa membatalkannya, maka secara otomatis puasa terhitung tidak sah.

Lalu bagaimana halnya dengan orang tua yang tidak kuat berpuasa ?, Apakah harus memaksakan diri dalam melaksanakan puasa Ramadhan ?, dan bagaimana solusinya kalau dia memang tidak mampu dalam berpuasa ?.

Sudah kita fahami bersama, bahawa Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘aalamin, agama yang penuh dengan kebaikan, agama yang selalu memberikan solusi yang terbaik bagi pemeluknya. Contoh dari yang demikian itu adalah misalnya pada masalah shalat, jika tidak bisa berdiri maka dibolehkan duduk, dan jika tidak kuat duduk dibolehkan berbaring atau telentang, jika tidak kuat yang demikian itu, maka dibolehkan shalat pakai kedipan mata. Begitu juga dalam hal puasa Ramadhan, jika tidak kuat melakukannya karena sakit, maka boleh diganti pada hari yang lain setelah dia sehat.

Adapun permasalahan pada orang tua renta yang sudah tidak kuat berpuasa disamakan hukumnya dengan orang sakit yang tidak diharapkan sembuhnya, dia cukup mengganti setiap harinya dengan satu mud makanan.

Kaitannya dengan masalah ini, dalam Surat Al Baqarah ayat 184 dijelaskan sebagai berikut :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

 “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Dalam sebuah hadits juga dijelaskan dan dipertegas tentang keringanan bagi orang tua renta yang tidak kuat berpuasa. Berikut penjelasannya :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: (( رُخِّصَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ أَنْ يُفْطِرَ وَيُطْعِمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْناً، وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ )) رَوَاهُ الدَّارُ قُطْنِيْ وَالْحَاكِمُ وَصّحَّحَاهُ .

“Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: “diberikan rukhsoh/dispensasi bagi orang tua renta untuk tidak berpuasa dan ia harus memberi makan satu orang miskin setiap hari, dan tidak ada qadla’ puasa baginya.”(HR. Imam al Daruquthni dan imam al Hakim)

Demikian solusi dalam Islam bagi orang tua yang tidak kuat dalam menjalankan puasa. Tapi kalau merasa masih mampu dalam menjalankan puasa, maka sebaiknya berpuasa, karena hal itu adalah jalan yang lebih baik.

Wallahu A’lam

Fath

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA