ShohibulM SinarLimaNews.com LombokTimur Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang telah membuka proses lelang jabatan untuk mengisi tiga posisi eselon II yang telah lama lowong, di antaranya
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Dinas Pertanian, dan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
Kami mencatat bahwa pendaftaran untuk seleksi terbuka ini dibuka hingga tanggal 12 Juni 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang harus didorong dan diawasi secara konstruktif oleh seluruh elemen masyarakat.
Sebelumnya, Bupati Lombok Timur pada tanggal 7 Mei 2025 menyampaikan rencana pelaksanaan job fit sebagai bagian dari mekanisme penempatan pejabat. Beliau menyatakan:
“Kita akan lihat ini cocoknya di mana, tidak berlaku untuk satu orang tapi berlaku untuk semua.”
Menanggapi hal tersebut, HMI Cabang Selong ingin menegaskan bahwa seluruh proses pengisian jabatan harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami menggarisbawahi pentingnya mematuhi sejumlah regulasi berikut:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 67 ayat (2) menegaskan bahwa pengangkatan pejabat administrasi dan pimpinan tinggi pratama harus dilakukan melalui seleksi terbuka untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Menekankan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Mengatur tata cara pelaksanaan seleksi jabatan pimpinan tinggi dengan menjunjung tinggi asas kompetensi dan integritas.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Mengatur mekanisme dan tahapan seleksi, termasuk penggunaan assessment center dan penilaian berbasis kompetensi.
Dengan mempertimbangkan landasan hukum tersebut, HMI Cabang Selong menyampaikan harapan
pertama Transparansi penuh dalam seluruh tahapan seleksi, mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, hingga pengumuman hasil akhir.
Kedua Pengawasan aktif dari masyarakat sipil, media, dan organisasi kemasyarakatan agar proses seleksi berjalan jujur, adil, dan tanpa intervensi politik.
Ketiga Prioritas kepada calon pejabat yang memiliki integritas tinggi, kompetensi yang mumpuni, dan rekam jejak yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Keempat Penguatan sistem meritokrasi dalam pengisian jabatan, sehingga promosi dan penempatan jabatan benar-benar didasarkan pada kemampuan dan kinerja, bukan semata-mata karena kedekatan politik atau hubungan kekeluargaan.
Kami meyakini bahwa implementasi yang baik dari regulasi dan prinsip-prinsip tersebut akan memperkuat birokrasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, mendorong pelayanan publik yang efektif dan efisien, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Semoga proses seleksi terbuka jabatan eselon II ini berjalan lancar, bersih, dan menghasilkan pemimpin birokrasi yang mampu membawa Kabupaten Lombok Timur menuju kemajuan dan kesejahteraan yang berkelanjutan.





