Dua Warga Moyo Hilir Sumbawa, Di Tangkap Di Pelabuhan Kayangan, Karena Bawa Sabu

Dua Warga Moyo Hilir Sumbawa, Di Tangkap Di Pelabuhan Kayangan, Karena Bawa Sabu

Sinar5news.com – Lombok Timur – Anggota Opsnal Sat Resnarkoba polres lombok timur di pimpin oleh Kasat Res Narkoba Iptu Hendry Christianto, Sos.berhasil menangkap dua orang pelaku terduga pengedar narkoba jenis sabu, di pelabuhan Kayangan, Labuan Lombok,Kecamatan Pringgabaya. Senin malam pukul 22.00 Wita (08/06/2020)

Kaplres Lombok Timur yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Hendry Christianti,S.Sos membenarkan bahwa anggotanya berhasil menangkap dua orang terduga pengedar Narkoba atas nama My (46) warga Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa Besar dan As (47) warga Dusun Aipuntuk Serading Moyo hilir.

Menurut Hendry Kronologis kejadiannya diawali dari laporan Kapolsek KP3 Pelabuhan Laut Kayangan Ipda Sahiman yang atas dasar informasi dari Direktorat Narkoba Polda NTB bahwa akan ada orang yg akan menyeberangkan narkoba jenis sabu seberat 1 kg.

Kemudian Kapolsek KP3 Pelabuhan Laut Kayangan Ipda Sahiman dan dua orang anggota melakukan pemeriksaan kepada orang yg akan menyeberang melalui Pelabuhan Kayangan dan pada pemeriksaan tersebut Kapolsek KP3 Kayangan memeriksa dua orang pengendara motor Scoopy EA 4610 DE.

Dari pemeriksaan kedua orang tersebut di temukan dua bungkus rokok merek gudang garam yg di salah satunya berisi kristal di duga sabu bruto 5 gram. Berdasarkan temuan tersebut keduan orang pengendara scoopy nopol EA 4610 DE di amankan ke Mako Polsek KP3 Laut Pelabuhan Kayangan untuk melakukan penggeledahan dan interogasi lebih lanjut.

Setelah ke dua orang tersebut di amankan ke mako Polsek KP3 Laut pelabuhan Kayangan Kapolsek Ipda Sahiman menghubungi Kasat Res Narkoba Iptu Hendry Christianto,S.Sos untuk menindak lanjuti kejadian tersebut. Kasat Res Narkoba tidak lama berselang tiba di Mako Polsek KP3 Pelabuhan Laut Kayangan dan mengamankan pemilik barang di duga sabu beserta barang bukti ke Mako Polres Lombok Timur.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 poket kristal di duga sabu bruto 5 gram, uang tunai Rp. 436.000, 2 buah atm BRI,1 buah NPWP, 1 buah ktp, atas nama AS, 2 buah STNK kendaraan roda 2, 2 bungkus rokok gudang garam, 1 buah hp kecil merek Nokia, 1 buah dompet hitam milik As, 1 buah dompet coklat milik MY, 1 buah hp kecil merek nokia, 1buah sim atas nama MY.

Atas kejadian tersebut MY dan AS beserta barang bukti dibawa menuju Mako Polres Lombok Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.(Bul)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA