Dorong Aksi Nyata Cegah Bullying, Kanwil Kumham DKI Berikan Edukasi Cegah Perilaku Bullying di SMAN 5 Jakarta

Dorong Aksi Nyata Cegah Bullying, Kanwil Kumham DKI Berikan Edukasi Cegah Perilaku Bullying di SMAN 5 Jakarta

Sinar5news.com – Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma Alvernia memberikan edukasi hukum untuk mencegah tindakan perilaku bullying di sekolah. Kegiatan penyuluhan hukum diberikan kepada 78 Siswa perwakilan kelas X dan XI di ruang Aula Kenari, SMAN 5 Jakarta Pusat. (Selasa/29/10/2024).

Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Kepala Sekolah Teguh Santoso menyampaikan “Terima kasih Kanwil Kumham DKI, sekolah kami terpilih untuk diberikan penyuluhan hukum bagi siswa agar sadar hukum. Di era digital ini penuh tantangan, dengan adanya hukum dapat memberikan petunjuk kearah yang benar dan dapat membedakan hal baik dan buruk.”.

Generasi Z sekarang ini sangat dekat dengan media sosial. Media sosial memberikan pengaruh positif dan negatif. Salah satu pengaruh negatif adalah menjelek-jelekan teman di ranah media sosial dan menyebarkan berita bohong. Hal ini disebut Cyber Bullying. Selain cyber bullying bentuk perundungan lainnya adalah bullying fisik, verbal dan sosial.

Pelaku dan korban bullying bisa terjadi dimana saja, tak luput di lingkungan sekolah. Oleh sebab itu dalam penyuluhan ini mendorong agar siswa bersikap peduli, tidak hanya menjadi penonton saja. Berespon Upstanders. Upstander adalah melakukan tindakan berempati ketika melihat perilaku perundungan, untuk mengurangi derita korban perundungan.

 

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, pelaku perundungan dapat diberikan sanksi berupa: teguran lisan, tertulis atau sanksi lain yang bersifat edukatif kepada peserta didik dan teguran lisan, tertulis, pengurangan hak, pemberhentian dari jabatan sebagai guru dan tenaga kependidikan.

Terdapat sanksi bagi pelaku tindak kekerasan (bullying fisik) pada anak, yaitu Pasal 76 C UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perilaku perundungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA