Oleh: Lalu Tjuck Sudarmadi
Reformasi 1998 membawa harapan besar agar setiap institusi negara kembali bekerja sesuai amanat konstitusi. TNI difokuskan pada pertahanan negara, Polri pada keamanan dan penegakan hukum, sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dibangun sebagai birokrasi profesional yang netral, melayani masyarakat, dan menjamin kesinambungan pemerintahan. Pemisahan fungsi tersebut bukan untuk meninggikan satu institusi di atas institusi lain, melainkan agar seluruh lembaga negara semakin kuat melalui profesionalisme.
Kini muncul perdebatan mengenai semakin banyaknya personel TNI maupun Polri yang mengisi jabatan sipil. Sebagian menilai langkah itu dapat mempercepat pelaksanaan program pemerintah, sementara sebagian lain mengkhawatirkan kaburnya batas antara ranah sipil dan ranah militer. Perdebatan ini patut disikapi secara terbuka karena menyangkut desain kelembagaan negara dalam jangka panjang.
Yang perlu dijaga bukanlah kepentingan satu kelompok, melainkan kualitas institusi negara. Birokrasi sipil merupakan mesin administrasi pemerintahan. Dari tangan ASN lahir perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, pelayanan publik, penyusunan regulasi, dan kesinambungan program negara. Karena itu, sistem merit—kompetensi, integritas, pengalaman, dan prestasi—harus tetap menjadi dasar utama pengisian jabatan.
Di sisi lain, bangsa ini wajib memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada prajurit TNI dan anggota Polri yang mengabdikan diri menjaga kedaulatan dan keamanan. Justru karena penghormatan tersebut, kedua institusi itu perlu semakin diperkuat dalam tugas pokoknya masing-masing. TNI akan semakin dihormati bila fokus membangun pertahanan negara yang modern. Polri akan semakin dipercaya bila mampu menegakkan hukum secara profesional. ASN akan semakin bermartabat apabila diberi ruang membangun birokrasi yang bersih dan independen.
Persoalan Indonesia bukan semata kekurangan sumber daya manusia, tetapi bagaimana membangun sistem yang melahirkan integritas. Korupsi, patronase politik, dan lemahnya tata kelola tidak cukup diselesaikan dengan mengganti orang; yang harus diperbaiki adalah sistemnya. Membersihkan negara memerlukan institusi yang kuat, mekanisme pengawasan yang sehat, dan budaya meritokrasi.
Karena itu saya mengusulkan agar setiap ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri yang baru diangkat diberi kesempatan dalam lima tahun pertama untuk menentukan jalur pengabdian secara permanen. Setelah memilih, karier dibangun sepenuhnya pada institusi tersebut. Dengan cara ini setiap lembaga memiliki kepastian regenerasi, profesionalisme, dan jenjang karier yang jelas.
Dalam keadaan tertentu, Presiden tetap memiliki kewenangan menugaskan personel TNI atau Polri membantu penyelenggaraan pemerintahan apabila terdapat kebutuhan yang benar-benar khusus. Namun penugasan tersebut sebaiknya bersifat selektif, berbatas waktu, berdasarkan kebutuhan nyata, dan tidak menjadi pola permanen. Pendekatan demikian menjaga fleksibilitas pemerintah tanpa mengurangi profesionalisme birokrasi sipil.
Bangsa ini juga perlu terus memperkuat semangat UUD 1945 sebagai fondasi penyelenggaraan negara: pembagian fungsi antarlembaga yang jelas, supremasi hukum, pengelolaan sumber daya alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pelayanan publik yang adil. Perdebatan mengenai desain birokrasi seharusnya diarahkan pada tujuan tersebut, bukan sekadar memenangkan kepentingan politik sesaat.
Pada akhirnya, sejarah tidak akan bertanya berapa banyak jabatan yang pernah diduduki seseorang. Sejarah akan bertanya apakah ketika diberi amanah kita memperkuat republik atau justru melemahkan fondasinya. Jabatan adalah titipan, kekuasaan adalah amanah, sedangkan institusi negara adalah warisan yang harus diserahkan kepada generasi berikutnya dalam keadaan lebih kuat daripada ketika kita menerimanya.
Birokrasi sipil adalah benteng terakhir pelayanan negara. Menjaga profesionalismenya bukan berarti melemahkan TNI atau Polri, melainkan menghormati seluruh institusi agar tetap kuat dalam menjalankan amanat konstitusi. Indonesia membutuhkan birokrasi yang profesional, TNI yang tangguh, Polri yang dipercaya rakyat, penegakan hukum yang adil, serta kepemimpinan yang menjadikan konstitusi sebagai kompas. Hanya dengan institusi yang saling menghormati kewenangannya, cita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan semakin mungkin diwujudkan. Penulis adalah Pengamat Birokrasi dan Pemerintahan




