Assalamualaikum wr wb. Saya Abdullah dari Bekasi saya ingin nanya : Apakah boleh saya mandi dengan bersampo ketika sedang berpuasa. Bagaimanakah hukum puasa saya ?. Atas jawabanya saya ucapkan terimakasih.
Sebelumnya kami ucapkan banyak terimakasih kepada saudara Abdullah atas pertanyaannya kepada tim Sinar5.
Sebelum kami menjawab pertanyaan anda, terlebih dahulu mari kita kembali memperhatikan beberapa hal yang yang bisa membatalkan puasa, diantaranya adalah :
1. Makan dan minum dengan sengaja,
2. Muntah dengan sengaja,
3. Bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan dengan sengaja,
4. Masuknya sesuatu dari lobang yang terbuka pada anggota badan seperti lobang mulut, hidung, telinga, lubang kemaluan depan dan belakang.
5. Haid, nifas
6. Gila
7. Keluarnya mani karena sebab ada persentuhan.
8. Murtad (keluar dari agama Islam).
Bila ada satu dari beberapa permasalahan di atas terjadi pada seseorang, maka menjadi batallah puasanya.
Kembali kepada permasalahan yang ditanyakan saudara Abdullah yaitu mandi dengan bersampo. Ketika mandi dengan bershampo pada bagian kepala, apakah shampo tersebut bisa masuk lewat kepala ?, Jelas tidak bisa masuk, karena kepala tidak memiliki lubang. Dalam keadaan seperti ini mandi dengan bershampo tidak membatalkan puasa.
Adapun jika ada rasa dingin shampo yang dipakai terasa sejuk di bagian kepala, itu tidak membatalkan puasa, karena sejuknya rasa shampo tersebut masuk lewat pori-pori, dan pori-pori bukan bagian dari lubang anggota badan yang terbuka.
Yang menjadi permasalahan adalah ketika seseorang mandi biasa (bukan mandi yang disyariatkan) misalnya mandi untuk mendinginkan atau menyegarkan badan dengan bershampo, kemudian air shamponya menetes masuk ke lubang yang ada di bagian kepala, misalnya lubang telinga, lubang mulut atau lubang hidung, maka puasanya menjadi batal.
Adapun apabila mandi yang disyariatkan airnya masuk ke lubang badan, misalnya mandi besar bagi orang yang junub. Maka hal itu tidak membatalkan puasa dengan syarat, mandinya dengan cara pancuran atau dengan menggunakan cebokan (gayung). Adapun kalau mandinya dengan menyelam, kemudian air masuk ke lubang terbuka dari anggota badan, maka puasanya menjadi batal.
Demikian jawaban yang bisa kami berikan atas pertanyaan dari saudara Abdullah. Mudah-mudah bisa memberikan kepuasan.
Wallahu A’lam
Fath




