Sinar5news.com – Media Online Indonesia (MOI) secara resmi dibekukan dan dibubarkan. Dalam konfrensi Pers yang digelar oleh dewan pendiri MOI berlokasi di Huk Family Resto(11/12), Kuasa hukum dewan pendiri MOI Amos Abraham secara rdsmi mengklarifikasi pembekuan dan pembubaran Media Online Indonesia (MOI).
Media Online Indonesia sebagai organisasi yang menaungi semua media online di Indonesia resmi di bekukan dan dibubarkan pada jumat sore, 11 November 2020. Dalam konfrensi persnya Dewan Pendiri MOI menyampaikan keputusan ini diambil berdasarkan hasil keputusan final Dewan Pendiri MOI sesuai dengan AD ART yang berlaku.
Adanya pembubaran ini dilatar belakangi oleh pergolakan yang berujung pada dicopotnya Rudi Sembiring dari posisi ketua umum DPP MOI.
Menurut Lasman Siahaan sebelum dikeluarkan-nya keputusan ini, Dewan Pendiri MOI beberapa kali memanggil Rudi Sembiring namun tidak ada etikat baik dari Rudi untuk memberikan respon.
“ Sampai saat ini Saudara Rudi Sembiring tidak pernah mau menggubris surat pemanggilan ini,” tegas Lasman Siahaan sambil menunjukkan surat pemanggilan Rudi Sembiring.
untuk mempertegas wewenang Dewan Pendiri dalam menyikapi perseteruan yang terjadi di tubuh Organisasi dan mengembalikan marwah organisasi seperti yang sudah disepakati pada awal terbentuknya maka, MOI melayangkan somasi terhadap Rudi terhitung mulai hari ini.



