Akhir akhir ini kesenjangan yang sangat menyolok dan tajam antara kaya dan miskin.
Dalam ajaran Islam , kesenjangan ini terjadi hampir seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Catatan Bank Dunia pertumbuhan ekonomi dalam dekade terakhir ini hanya menguntungkan 25 % orang ter kaya di Indonesia hal ini berarti masih ada sebagian besar orang Indonesia belum dapat menikmati hasil pertumbuhan ekonomi di Indonesia, yang sering merupakan indikator keberhasilan pemerintah.
“Global Wealth Report ” dari Credit Suisse menyebutkan ketidakmerataan ekonomi Indonesia mencapai 49,3 persen ini artinya hampir setengah aset negara dikuasai satu persen kelompok terkaya nasional.
Di Indonesia disebut sebagai negara dengan kesenjangan ekonomi keempat tertinggi dunia , yang secara global bahwa kekayaan miliarder meningkat sebesar 12 persen dibanding dengan tahun sebelumnya , hanya 2,5 miliar dolar AS per hari. Sedangkan, 3,8 miliar orang yang tergolong dalam kategori miskin , telah mengalami penurunan kekayaan hingga 9 5 persen.
Kondisi yang terjadi di Indonesia yang seperti tsb diatas tidak dapat dibiarkan, karena kondisi yang demikian yang jelas melanggar hak azasi manusia dan secara jelas melanggar sila sila dari Pancasila, terkusus sikap kelima yaitu: Keadilan Sosial.
Keadilan ini tidak hanya di sampaikan oleh manusia saja, akan tetapi juga merupakan FIRMAN Allah Swt melalui Kitab Suci.
Dalam Al Quran Surat Al Hasyr ayat 7, Allah berfirman yang artinya sbb ini;
Apa saja harta rampasan (fay’) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan; supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya di antara kalian saja.
Rasulullah memberikan kepada kita, ya terimalah. Namun Apa saja yang Dia larang atas kalian, tinggalkanlah.
Bertakwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.
(QS al-Hasyr [59] 7).
Ayat di atas menekankan pada pernyataan كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ yang bermakna bahwa ……. “supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya di antara kalian saja”.
Spirit ayat ini terlihat sekali merupakan ajaran Sosial dalam Islam.
Ayat tersebut juga menunjukkan kepada ummat Islam bahwa harta harus didistribusikan dan terditrisbusikan secara merata pada semua lapisan masyarakat.
Dalam Surat An Nahl ayat 71 yang artinya sebagai berikut ini :
“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezeki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah’
Apabila besarnya rupiah yang dikeluarkan umat Islam berisar (Rp. 8 Trilyun-an) .
Kenyataan yang demikian dapat di jadikan sebgai tolok ukur potensi zakat mal (harta benda) Umat Islam kurang lebih sama dengan besaran rupiah yang dikeluarkan untuk kegiatan ibadah kurban setiap tahunya
Kalau besaran rupiah ini dikelola oleh umat Islam dari hulu sampai hilir, maka bisa meningkatkan ekonomi Umat Islam. Hulu yang dimaksud adalah penyedia hewan kurban oleh peternak (diharapakan sesama muslim).
Ini , nampaknya sudah mulai dirintis oleh para peternak secara mandiri maupun yang diifasilitasi oleh beberapa badan zakat Indonsia .
Badan zakat inilah yang bisa mengembangkan satu rantai distribusi hewan kurban ,untuk pemberdayaan peternak muslim, penerima dana kurban dari para shohibulqurban.
Dana kurban dibelanjakan oleh Lembaga zakat dengan membeli hewan kurban dari peternak yang diberdayakan, serta distribusi hewan kurban. Akan tetapi yang persoalan umat Islam dalam kegiatan kurban berada pada posisi umat Islam yang selama ini masih berperan sebagai sebagai pembeli hewan kurban, belum banyak yang berperan sebagai peternak.
Seharusnya mulai saat ini harus sudah mulai di rintis oleh beberapa badan2 zakat Indonesis yang juga memiliki program menampung hewan Qurban. Badan ini harus berupaya bagaimana kurban berdampak pada ummat Islam, sehingga secara ekonomi peternak muslim dan sampai pada sistem distribusi/pengiriman hewan kurban tempat para shohibul qurban maupun . Hal ini segera mungkin ada yang ikut mengupayakan pengembangannya mulai dari aspek, peternak, distribusi Ke Wilayah yang membutuhkan , hingga daerah2 yang masih tertinggal/ daerah pedalaman yang belum dapat ikut menikmati daging hewan purbalingga samapai Wilayah Bencana / Rentan
Sehingga hewan penampung dapat di jamin kualitask termasuk menurut syariat.
Tentunya dalam hal ini harus di ikuti. Laporan Kurban yang transparan
Oleh.karena itu para peternak harus juga berdayakan
Sebenarnya Global Qurban telah dimulai tahun 2011 di bawah Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). telah menjadi unit khusus secara profesional dan pada tahun 2017, ACT memperluas jangkauan Global Qurban hingga ke 34 propinsi.
Program Qurban harus selalu melakukan inovasi sesuai keinginan shohibul “Qurban (calon pekurban untuk bertransaksi dengan harga terjangkau),
“Qurban Intensif” (calon pekurban dapat membayar kurban mereka selama lima hingga sepuluh bulan ke depan. termasuk nama yang dicantumkan untuk kurban setiap tahunnya pun bisa berbeda),
“Tabungan Qurban” (calon pekurban bisa memutuskan sendiri jumlah tabungan kurban per bulan, waktu pelunasan, dan cara pembayaran),
Sedangkan“Qurban Reguler” (calon pekurban dapat bertransaksi melalui berbagai lapak Global Qurban, seperti korporat retail, komunitas, masjid, perusahaan, bank, sekolah, dan mitra lainnya),
“Sedekah Qurban”. (pekurban bisa menamai orang lain yang bukan keluarga sebagai pekurban),
“Wakaf Ternak” (calon wakif berwakaf ternak, maka indukan ternak yang diwakafkan dan menjadi pokok wakaf. Indukan ternak akan dikembangbiakkan di Lumbung Ternak Masyarakat (LTM) binaan Aksi Cepat Tanggap, dan anaknya kelak bisa dikurbankan untuk semua orang, termasuk disedekahkan pada mereka yang hidup yang masih ber kekurangan




