Sinar5news.com – Lombok Timur – Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniah Islamiah (PBNWDI) Tuan Guru Bajang (TGB) Dr.TGKH.Muhammad Zainul Majdi,MA memimpin acara Zoom Meething yang diikuti oleh seluruh Kader dan Pimpinan Organisasi NWDI seluruh Indonesia terkait Naskah Kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh Zurriyat Pendiri Organisasi Islam terbesar di NTB TGKH.Muhammad Zainuddin Abdul Majid.diwakili TGB Dr.TGKH.M.Zainul Majdi,MA dan TGB.TGKH.M.Zainuddin Atsani,Lc.M.Pd.I. Bertempat di Auditorium Sitti Rauhun Zainuddin Abdul Majid, Universitas Hamzanwadi. Sabtu (27/03/2021).

Dalam surat kesepakatn bersama tersebut berisi tujuh paoin kesepakatan. Yang kesatu, Pihak Pertama RTGB.H.Muhammad Zainuddin Atsani,M.Pd.I dalam hal ini bertindak untuk atas nama Pengurus Besar(PB) Nahdlatul Wathan berkedudukan di Jalan Kaktus No.1-3 Mataram Nusa Tenggara Barat yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Yang kedua,TGB.H.Muhammad Zainul Majdi,M.A,dalam hal ini bertindak untuk atas nama Pengurus Besar(PB) Nahdlatul Wathan, Berkedudukan di Pancor,Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur,Nusa Tenggara Barat(NTB), untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Dengan ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk membuat kesepakatan bersama sebagai berikut.
- Pihak Pertama merupakan pimpinan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang bernama Perkumpulan Nahdlatul Wathan yang didirikan oleh TGKH.Muhammad Zainuddin Abdu Majid, berkedudukan di Jalan Kaktus Nomor 1-3 Mataram, Nusa Tenggara Barat.
- Pihak Kedua, merupakan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatn (Ormas) yang bernama Perkumpulan Nahdlatul Wathan Diniyah Isamiyah(NWDI) yang berkedudukan di Pancor,Kelurahan Pancor,Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur,Provinsi Nusa Tenggara Barat.
- Kepengurusan Organisasi Perkumpulan Nahdlatul Wathan yang dipimpin Pihak Pertama dan Kepengurusan Organisai Perkumpulan Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah yang dipimpin oleh Pihak Kedua, memiliki kesetaraan dalam meneruskan perjuangan, di bidang Pendidikan,Sosial,Da’wah, pelayanan dan pengabdian pada ummat yang dilakukan oleh Organisasi Perkumpulan Nahdlatul Wathan(NW) yang didirikan oleh TGKH.Muhammad Zainuddin Abdul Majid, pada tanggal 1 Maret 1953 di Pancor,Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan Akte Notaris Hendrik Alexander Malada,Notaris Pembantu di Mataram No.48 tanggal 29 Oktober 1956, dan telah berbadan hukum dengan penetapan Menteri Kehakiman RI, melalui surat No.J.A,5/105/5. Tanggal 17 Oktober 1960 dalam bidang Pendidikan,Sosial dan Da’wah serta perluasan perjuangan lainnya.
- Pihak Pertama menggunakan lambang Nahdlatul Wathan sesuai dengan Sertifikat Merk Nomor Pendaftaran IDM000588697 dan lambang bendera sesuai dengan Sertifikat Merk Nomor Pendaftaran IDM000589043, sedangkan Pihak Kedua menggunakan lambang yang berbeda dengan milik Pihak Pertama.
- Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan selalu menjaga hubungan baik, saling menghormati dan mengakui legalitas dan keabsahan masing-masing dalam membangun,meningkatkan,mengasuh dan mengembangkan kerjasama sebagai Pengurus Besar organisasi Kemasyarakatan(Ormas) dalam mewujudkan cita-cita TGKH.Muhammad Zainuddin Abdul Majid Pendiri Organisasi Perkumpulan Nahdlatul Wathan.
- Untuk mewujudkan hubungan yang baik dalam membangun, meningkatkan dan mngembangkan, kerjasama sebagai Pengurus Besar Organisasi Kemasyarakatn(Ormas) sebagaimana poin angka 5 (lima) diatas, kedua pihak sepakat untuk saling menghindari sengketa/perselisihan dan mencabut laporan pidana,gugatan Perdata dan/atau Tata Usaha Negara serta saling menghentikan semua tindakan diskriminasi,penghinaan (bullying) dan persekusi dalam bentuk apapun.
- Terhadap sekolah,Madrasah,Lembaga Sosial dan Dakwah lainnya, seperti Panti Asuhan,Asuhan Keluarga,Majelis Taklim yang bernaung dalam Yayasan Pendidikan yang dibentuk oleh Kader,Santri dan Jama’ah Nahdlatul Wathan, diberikan hak sepenuhnya untuk bebas memilih/bergabung dengan kepengurusan organisasi yang dipimpin Pihak Pertama atau Pihak Kedua tanpa adanya intimidasi atau paksaan.
Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Kesepakatan bersama ini berlaku sejak ditandatangani dan mengikat kedua pihak, serta menjadi bukti yang otentik apabila diperlukan.
Surat Kesepakatan Bersama itu telah ditandatangi oleh Pihak Pertama RTGB.KH.Lalu Gede Muhammad Zainuddin Atsani,Lc,M.Pd.I dan Pihak Kedua TGB.Dr.H.Muhammad Zainul Majdi,M.A yang disaksikan Gubernur NTB, Dr.H.Zulkieflimansyah, Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI Cahyo R.Muzhar,SH,LL.M. Kejati NTB Tomo,SH, Kapolda NTB, Irjen Pol.M.Iqbal,S.I.K,M.H dan Korem 162/WB. Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani,S.sos,SH,M.Han. (Bul)



