Tafsir Pendekatan Syair Al Baqarah 231 “Rujuk Atau Talak Istri Secara Patut” Karya : Abu Akrom
Apabila suami menceraikan istrinya
Hingga hampir berakhir masa
Masa dari ketentuan iddahnya
Setelah suami menceraikannya
Jika suami merujuknya
Maka rujuklah sepatunya
Jika suami menceraikannya
Maka ceraikankah sepatutnya
Jangan suami merujuk Istrinya
Bermaksud memudaratknnya
Itu melampaui batas namanya
Tidak boleh melakukannya
Siapa diantara para suami
Melakukan perbuatan ini
Sungguh menzalimi diri sendiri
Tanpa disadari sama sekali
Jangan kamu menjadikan
Ayat-ayat Allah sebagai ejekan
Hukum-hukum Allah ditetapkan
Untuk menata kehidupan
Ingatlah nikmat Allah berikan
Berupa Al Qur’an yang diturunkan
Juga sunnah Nabi junjungan
Untuk memberikan pengajaran
Bertaqwalah kepada Allah
Dengan menaati perintah Allah
Juga menjauhi larangan Allah
Dengan ketentuan hukum Allah
Allah maha mengetahui
Segala sesuatu di dunia ini
Mari menjaga diri sendiri
Jangan sampai menzalimi




