Satres Narkoba Polres Lobar Ungkap Pengedar Narkoba Seberat 27 Gram

Satres Narkoba Polres Lobar Ungkap Pengedar Narkoba Seberat 27 Gram

Sinar5news.com – Lobar – Satuan Reserse Nakoba Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan berat 27,01 gram. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Lobar Iptu Faisal Afrihadi, S.H dalam giat konferensi pers. Senin Pagi (20/04/2020).

Kasat Narkoba didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Lombok Barat Iptu Ketut Sandiarsa SH., mengatakan bahwa telah menahan dua orang terduga pelaku berinisial SP dan PN. Adapun kronologis penangkapan yaitu SP ditangkap Pada hari Kamis Tanggal 16 April 2020 sekitar pukul 16.30 Wita di Simpang Tiga Sigenter Dsn.Sigenter Desa.lembar Kec.lembar Kab.Lombok Barat.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa SP laki-laki 48 Thn, Sopir, alamat RT.01 Dsn.Gunung anyar Desa.sekotong tengah Kec.sekotong Kab.Lombok Barat diduga sering mengambil narkotika di wilayah Kec Kediri Kab.Lombok Barat.

Narkotika ini akan di bawa menuju Kec.Sekotong Kab. Lombok barat, dan dari laporan masyarkat tersebut Kemudian Team yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Faisal Afrihadi, S.H langsung meluncur ke sekitar TKP.

Setelah Team mendapat informasi terkait dengan terduga pelaku dan ciri-ciri Pelaku Team langsung mengikuti pelaku dari arah kecamatan.Gerung Kabupaten Lombok Barat menuju Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.

Sesampainya di Simpang Tiga Sigenter Dsn.Sigenter Desa.lembar Kec.lembar Kab.Lombok Barat, di lakukan pemberhentian paksa terhadap Pelaku SP. Kemudian Team memanggil Kadus setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.

Setelah dilakukan penggeledahan, Team menemukan BB Narkotika yang disimpan pada bungkus rokok malboro merah yang di simpan di motor. Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari terduga pelaku SP, berhasil diamankan Barang Bukti berupa,1klip plastik transparan yang di dalamnya berisi klip plastik transparan berisi kristal bening di duga narkotik jenis sabu dengan Netto : 21.43 gram. Kemudian 1 klip plastik transparan yang di dalamnya berisi klip plastik transparan yang beirisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan Netto : 5.60 gram. Dengan Total Bruto 27.01gram.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan,yaitu 4 klip plastic,1 buah HP SAMSUNG Android warna hitam,1 buah HP SAMSUNG Kecil Warna Putih,1buah Bungkus Rokok Malboro merah,1 buah sepeda motor HONDA BET warna hitam dengan No Pol DR 6753 MN serta Uang Rp.570.000,-.

Atas perbuatannya terduga pelaku SP Dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.

Dari keterangan SP, kemudian dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap PN. Kemudian Pada Hari Jumat Tanggal 17 April 2020 sekitar jam 20.00 Wita Melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku inisial PN Laki-laki 34 tahun, Swasta alamat Dusun Mekar Sari Desa Sekotong Tengah Kec. Sekotong Kab. Lombok Barat TKP di Dusun Kayu Putih Desa Pelangan Kec. Sekotong Kab. Lombok Barat.

PN menyuruh SP untuk mengambil Pesanan Shabu ke Wilayah Kec, Kediri dan memberikan upah. Pada Saat tim Opsnal Polres Lombok Barat melihat saudara PN sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud, PN berusaha kabur ke kebun warga.

Setelah dilakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku , tim opsnal lalu melakukan penggeledahaan yang di saksikan oleh warga. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah dompet perhiasan yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pipet plastik bergaris merah yang ujungnya telah diruncingkan dan 1 (satu) unit remot antena tv yang didalam remot tersebut berisi 1 (satu) unit klip plastik yang didalmnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.

Barang bukti lainnya 1 buah pipet kaca , 3 klip plastik transparan kosong yang ditemukan disamping pagar yang sebelumnya di pegang dengan tangan kanan bersama Hp, 1 buah dompet warna coklat yang didalmnya bersi uang tunai Rp 260.000,- ditemukan di kantung celana belakang sebelah kanan, Uang tunai sebesar Rp 1.500.000,-ditemukan di kantung celana belakang sebelah kiri , 1 buah Hp Merk OPPO warna merah hitam ditemukan di tangan kanan saudara PN.

Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.(Bul)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA