Prof H Agustitin: Neo-Sufisme Economy Dan Konsep Ekonomi Modern

Prof H Agustitin: Neo-Sufisme Economy Dan Konsep Ekonomi Modern

Modernisasi ekonmi Dunia , telah, membuat banyak manusia lupa akan tujuan hidupnya di alam ini. Hampir semua orang hanya berorientasi untuk dunia semata, hanya sedikit orientasi untuk akhiratnya kelak. 

Kondisi ini, membuat terjadilnya kekosongan jiwa dan nilai-nilai spiritualitas pada umat manusia , kusus umat muslim secara khususnya. Setelah sebagian umat muslim menyadari , salah satu yang dapat ditempuh melalui tazkiyah nafs (menyucikan diri) dan mengembangkan pemikiran tasawuf.

Umat muslim telah melnggunakan teori tasawuf yang lebih kepada metode tasawuf moderen.
Karenanya haru segera meninggalkan tradisi yang lebih mengikuti tren tarekat-tarekat yang tidak jkuang jelas arah tujuan, yang mungkin hanya bertujuan untuk meninggalkan keduniawian, sehingga banyak dari mereka lari dari kewajiban kita sebagai khalifah di bumi bahkan menjauhi hal-hal yang terkait dengan tetangga kebutuhan sosial.
Sebagai dampaknya Umat islam tertinggal j dengan umat manusia lainnya karena metode pemikiran tasawufnya masih sangat-sangat mementingkan hidupnya akhirat, dan menjauhi dari urusan dunia.

Apabila kita berpatokan pada ajaran Rasulullah i umat muslim seharusnya menjadi makhluk sosial, memelihara keseimbangan iklim alam, serta bekerja dan beribadah secara maksimal di dunia ini untuk kelanjutan hidupnya di akhirat kelak. Seperti dalam salah satu hikmah kehidupan yang diucapkan oleh salah satu sahabat:
“I’mal li dunyaka ka annaka ta’isyu abadan wa’mal li akhiratika ka annaka tamutu ghadan”.
“Yang artinya: “Bekerjalah untuk duniamu seakan kamu hidup selamanya, dan bekerjalah untuk akhiratmu seakan kamu meninggal besok”.

Disini terbentuklah pemikiran tasawuf yang lebih modern, tidak artodoks dan kaku. Ibnu dan muridnya, Ibnu Qayyim,beranggapan bahwa metode tasawuf ortodoks telah melampaui syariat atau melewati batasan-batasan syariat serta melakukan bid’ah sekalipun ada yang khasanah

Terminologi Neo-Sufisme atau tasawuf modern muncul oleh pemikir Muslim kontemporer antara lain Fazlur Rahman denga mulus buku bukunya.tentang “Islam

Begitupun kita pemikir tasawuf moderen Ghazaliyah, dan pengikut melahirkan tentang, ilmu hakikat yang tingkatannya lebih tinggi daripada ilmu syariat, Sepert urutan ilmu adalah syariat, tarekat, hakikat, dan tertinggi adalah makrifat. Di dalam paham Neo-Sufisme, adanya integrasi antara hakikat dan syariat.

Bahkan Dalam tasawuf Ghazaliyah salah satu syarat untuk menuju tingkatan hakikat kita harus ber-uzlah, yakni menyendiri atau menjauhkan diri secara jasmani dan rohani. Sedangkan sebaliknya, tasawuf modern atau Neo-Sufisme syarat mencapai tingkatan hakikat yang harus harus ber-khultah, yakni aktif membangun berbagai lembaga masyarakat secara luas.

Prinsip yang terpenting dalam paham Neo-Sufisme adalah tawazun, yang berupaya menyamakan antara urusan dunia dan akhirat, antara kesalehan individu dan kesalehan sosial. Konsep ekonomi Neo-Sufisme adalah konstruksi pemikiran tetang penetapan zakat sebagai pajak demikian konsep Neo-Sufisme, Fazlur Rahman.
Terhadap penetapan zakat sebagai pajak, di perlukan konsep dasarnya antara zakat dan pajak.

Fazlur Rahman hidup di saat tengah- perang pemikiran antara golongan modernis dan golongan tradisionalis fundamentalis yang kedua-duanya ingin merumuskan sebuah negara Islam Pakistan. Di antara dialektika dari tokoh-tokoh penting tersebut, kemudian melahirkan modernis seperti Iqbal, Sir Sayyid Ahmad Khan, Maulana Muhammad ‘Ali.
Sedangkandari golongan fundamentalis, lahir tokoh besar , yakni Abu A’la al-Maududi.

Berawal dari pemikiran tentang penetapan zakat sebagai pajak,maka terjadilah anggaran belanja pemerintah Pakistan yang melambung tinggi, yang disebabkan kondisi politik yang tidak stabil atas kekalahan perang menghadapi India, akiba perang tsb perekonomian Pakistan memburuk. Akibatnya Pemikiran atas wajib pajak kepada masyarakat melalui zakat.
Tetapi sesungguhnya zakat sangat berbeda dengan pajak dan pajak dianggap sebagai hasil dari pemikiran dan adopsi dari negara Barat.

Karenanya , Fazlur Rahman berpikir ingin merasionalkan dan mengefisienkan sistem perpajakan dengan membenahi sistem zakat di negaranya, Pakistan.
Dengan latar belakang ni, maka terjadilah saling bertentangan antara keduanya, satu pihak dia hidup dalam tradisi keilmuan Islam Tradisional dan satu pihak lagi tradisi keilmuan Barat yang berkonsep liberal, sehingga membentuk intelektualitasnya dalam kasus pemikirannya, penetapan zakat sebagai pajak.

Konsep ekonomi zakat ini didasarkan pada penafsirannya terhadap rincian distribusi zakat dalam surah At-Taubah ayat 60 dan surah Al-Hasyr ayat 7. Yang arti luasnya, mengisyaratkan terbentuknya kesejahteraan sosial melalui zakat meliputi menolong para gharimin, gaji pegawai administratif (amil), pengeluaran syiar (syiar yaitu.untuk menarik hari orang-orang ke dalam Islam), , pendidikan, komunikasi, dan kesehatan.

Pada saat itumemang banyak kesalah pahaman tentang cakupan zakat, sehingga zakat adalah pajak harta yang diberlakukan kepada harta seseorang yang tertimbun dan merupakan surplus, tidak sejalan terhadap Anggaran dan pendapatan tahunan (APB). Di abad modern khususnya, zakat menjadi murni santunan yang di atur Oleh hukum fikih bagi umat Islam.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA