PENGERTIAN USHUL FIQIH DAN HUBUNGANNYA DENGAN FIQIH

PENGERTIAN USHUL FIQIH DAN HUBUNGANNYA DENGAN FIQIH

Sinar5News.Com – Jakarta – Ilmu Ushul Fiqh adalah suatu ilmu yang menguraikan tentang metode yang dipakai oleh para imam mujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum syar’i dari Al Qur’an dan Sunnah Nabi. 

Muhammad Jawâd Mughniyyah dalam karyanya yang monumental, al-Fiqh ’alâ Madzâhib al-Khamsah mengatakan bahwa ilmu fiqh bagaikan lautan yang tidak diketahui tepinya. Hal ini karena begitu luasnya dimensi dan ruang lingkup kajian fiqh, dan juga pola hubungan yang musykil (krusial) dengan kehidupan muslim.

Di dalam literatur ushul fiqh ditemukan beberapa definisi yang berbeda secara redaksional dan juga substansial. Ada dua definisi yang masyhur di kalangan ulama mazhab. 

1. Pengertian Ushul Fiqh dari Golongan Syafi’iyyah

Golongan Syafi’iyyah mendefinisikan bahwa ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang mengetahui dalil-dalil fikih secara global, dan mengetahui bagaimana cara istifadah (memanfaatkan dan mengambil faedah) dari dalil tersebut, serta mengetahui siapa yang pantas untuk menggunakan dalil tersebut. Dalam pandangan golongan Syafi’iyyah berpandangan bahwa ushul fiqh  berfungsi untuk mengetahui dalil-dalil fikih, bukan untuk mengetahui hukum yang merupakan wilayah fikih.

Sebagaimana ushul fiqh juga tidak merambah wilayah dalil-dalil selain fikih, seperti dalil-dalil nahwu, dalil kalam, filsafat, dan lain sebagainya. Selanjutnya golongan ini berpendapat bahwa ilmu ushul fiqh membahas dan mengajarkan bagaimana cara mengambil faedah dari dalil-dalil fikih tersebut, hal ini berkaitan erat dengan metode istinbat hukum. Sehingga harus diakui bahwa ulama ushul memiliki jasa besar dalam melahirkan rumusan. Dan ilmu Ushul fiqh juga membahas permasalahan yang berkaitan keadaan mustafid (orang yang beristifadah) yang dalam hal ini maksudnya adalah mujtahid.

2. Pengertian Ushul Fiqh dari Golongan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah 

Ketiga golongan ini memiliki definisi yang secara redaksional berbeda dengan yang sebelumnya. Mereka mendefinisikan ilmu ushul fiqh sebagai ilmu yang mengetahui kaidah-kaidah yang mana pembahasannya dapat menyampaikan kepada istinbat hukum yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci. Dari pendapat ketiga kalangan ini dapat disimpulkan bahwa ilmu ushul fiqh merupakan sebuah ilmu yang berbicara seputar kaidah-kaidah yang bersifat kulli (umum) yang melaluinya dapat diketahui berbagai hukum juz’i (parsial) yang masuk ke dalamnya baik secara qath’i maupun secara zhanny. Kedua, kaidah-kaidah yang dimaksud dalam ushul fiqh haruslah kaidah yang dapat menyampaikan kepada hukum syar’i, jika tidak maka itu bukanlah kaidah yang dimaksud. Seperti kaidah-kaidah dalam ilmu engineering, matematika dan lain sebagainya, dengan arti kata bahwa kaidah yang dimaksud hanyalah kaidah umum yang dapat digunakan sebagai wasilah oleh para mujtahid dalam memahami hukum dan mengambilnya dari dalil-dalil yang ada.

3. Hubungan Ushul Fiqh dengan Fiqih

Antara ilmu ushul fiqih dan fiqih memiliki seperti hubungan ilmu manthiq dengan filsafat, bahwa manthiq merupakan kaedah berfikir yang memelihara akal agartidak ada kerancuan dalam berfikir. Juga seperti hubungan ilmu nahwu dalam bahasa arab, dimana ilmu nahwu merupakan gramatikal yang menghindarkan kesalahan seseorang di dalam menulis dan mengucapkan bahasa arab. Demikian juga ushul fiqih adalah merupakan kaidah yang memelihara fuqaha agar tidakterjadi keslahan di dalam mengistimbatkan (menggali) hukum. 

Ushul fiqih merupakan ilmu yang secara garis besar mengkaji cara-cara menginstinbath (menggali hukum). Sekalipun ushul fiqh muncul setelah fiqih, tetapi secara teknis, terlebih dahulu para ulama menggunakan ushul fiqh untuk menghasilkan fiqh. Artinya sebelum ulama menetapkan suatu perkara itu haram, ia telah mengkaji dasar-dasar yang menjadi alasan perkara itu diharamkan. Hukum haramnya disebut fiqih, dan dasar-dasar sebagai alasannya disebut ushul fiqh. Kemudian tujuan dari pada ushul fiqih itu sendiri adalah untuk mengetahui jalan dalam mendapatkan hukum syara’ dan cara-cara untuk menginstinbatkan suatu hukum dari dalil-dalilnya. Dengan menggunakan ushul fiqih itu, seseorang dapat terhindar dari jurang taklid.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA