PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN SADDU ZARI’AH SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM

PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN SADDU ZARI’AH SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM

Disusun oleh Bahrun Salim Bain demang

Mahasiswa Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Semester 3, STAI AL-AQIDAH AL-HASYIMIYYAH JAKARTA

Sinar5News.Com – Jakarta – 20/02/2022

1. Pengertian Saddu Zari’ah

Menurut Bahasa Saddu Dzariah atau Dzariah adalah sebuah Washilah atau sarana.

Sedangkan menurut istilah, menurut Dr. Muhammad Ibnu Husein al- jaizani yaitu seorang ulama ushul fiqih membagi makna saddu zariyah menjadi dua yaitu : 

a. Makna Secara Umum, Saddu Zariah adalah suatu yang mencakup perantara atau jalan untuk mencapai sesuatu, baik berupa kemaslahatan ataupun kerusakan.

b. Makna Secara Khusus, Saddu Zariah adalah suatu perbuatan yang pada dasarnya mubah, namun menjadi jalan menuju perbuatan yang diharamkan.

Pengakuan terhadap Dzariah pada dasarnya adalah dengan memandang kepada akhir perbuatan, lalu terhadap perbuatan itulah ditetapkan hukum yang sejalan dengan hasilnya, baik hasil itu yang dimaksudkan atau tidak.

2. Kedudukan Saddu Zari’ah sebagai sumber hukum Islam

Para ulama berbeda pendapat dalam penggunaan al dzariah sebagai salah satu pendekatan ijtihad dalam rangka penetapan hukum islam sebagai perwujudan bahwa hukum islam bertujuan untuk merealisasikan kesejahteraan manusia. 

Imam Al-Qarafi menyatakan bahwa Imam Malik menggunakan saddu zariah bukanlah seorang diri dan hanya khususiatnya, tetapi sebenarnya para ulama itu memakainya, hanya saja tidak dikatakan sebagai saddu zariah, melainkan menamakannya dengan izma.  

Abu Zuhra menyatakan bahwa saddu zariah adalah satu dasar pertimbangan imam malik dalam mendapati furu-furu yang kemudian ia nukilkan dalam tulisan-tulisannya. Pembahasannya meliputi, bahwa yang mendatangkan kepada yang haram itu hukumnya haram, sedangkan yang menjadi wasilah hukumnya halal itu hukumnya halal pula. Setiap hal yang diperintahkan itu mengandung kemaslihatan dan segala sesuatu yang mendatangkan kerusakan hukumnya adalah haram.

Agama Islam sendiri memudahkan para pemeluknya dalam segala hal. Misalkan dalam menentukan sebuah hukum. Dalam kehidupan beragama, islam menjadikan Al-Quran dan hadits sebagai sumber hukum yang utama. Sedangkan hukum yang lainnya seperti ijma, qiyas, istishan, istishab, urf, maslahah mursalah, istislah, saddu dzariah, dan masih banyak ilmu lainnya yang digunakan sebagai pelengkap.

 

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA