Penetapan Mori Hanafi Sebagai Ketua KONI NTB Dinilai Cacat Hukum

Penetapan Mori Hanafi Sebagai Ketua KONI NTB Dinilai Cacat Hukum

Sinar5news.com – Persoalan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB Mori Hanafi hingga kini terus bergulir. Tokoh Pemuda, Akademisi Olahraga hingga lembaga pemerhati kebijakan publik mempersoalkan hal ini dan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum. Pasalnya, selain menjadi Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi juga rangkap jabatan sebagai Ketua PSSI dan yang terbaru sebagai Ketua KONI NTB.

Tidak sedikit pula dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda yang mengkritik sikap Gubernur NTB dan sikap Partai Gerindra tempat Mori Hanafi bernaung, tidak memberikan respon terhadap pelanggaran yang terjadi dalam proses penetapan Ketua KONI NTB.

Tokoh Pemuda Lombok Barat Inde Ahmad Yani mengatakan bahwa proses pengesahan Mori Hanafi sebagai Ketua KONI NTB merupakan cacat hukum, bahkan batal demi hukum. Inde juga berencana akan membawa kasus ini kepada PTUN.
“Kita sedang melakukan tindakan administrasi dulu, setelah ini kita segera akan daftarkan sehingga KONI Pusat bisa membatalkan SK yang diterbitkan karena cacat hukum”, ujarnya, Rabu (30/03/2022).

Oleh karena itu lanjut Inde, produk yang di hasilkan oleh KONI Pusat dan KONI NTB telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pelanggaran Undang Undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) dan melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Hal senada disampaikan oleh Sekjend LP-KPK NTB Rusman Khair, S.S, Ia meminta Mori Hanafi selaku pimpinan DPRD Provinsi NTB segera di evaluasi sehingga tidak berdampak pada kepercayaan publik serta berdampak pada pembinaan dan prestasi olahraga itu sendiri.
“Kegiatan-kegiatan bisa dibekukan sesuai dengan pasal PP No. 16 tahun 2007, bisa membekukan organisasi, tidak ada pengakuan untuk kegiatan-kegiatan KONI NTB bahkan penundaan dana anggaran olahraga itu sendiri”, teragnya.

Ia menilai, salah satu aturan yang di langgar adalah undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dimana dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa anggota DPRD dilarang menjadi pengurus instansi yang mendapatkan dana APBN maupun APBD.

Sementara itu Hasbi, S.Pd,.M.Or selaku Akademisi Olahraga manyayangkan jabatan Ketua KONI justru di pegang oleh tokoh politik, padahal di luar sana banyak Doktor dan Master Olahraga tidak terhitung banyaknya.
“Doktor Master Olahraga sudah tidak terhitung banyaknya tapi kenapa hanya orang-orang itu saja yang terlihat di KONI NTB, apa NTB ini miskin sarjana maupun Doktor olahraga.? Hal ini harus diperhitungkan terutama oleh Gubernur NTB sesuai dengan semangat dari lahirnya konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan)”, jelas Hasbi.

Oleh karena itu lanjut Hasbi, kami berharap kepada BK DPRD NTB memberikan sangsi kepada Mori Hanafi dan KONI Pusat segera membatalkan SK kepengurusannya karena telah melanggar aturan dan cacat hukum. Jika ini dibiarkan terus menerus justru akan menjadi persoalan.

Sebelumnya kami sudah mengingatkan Pak Gubernur NTB untuk mengambil langkah agar hal ini tidak menjadi gaduh di tengah masyarakat NTB di bawah kepemimpinan Gubernur Dr. Zulkiflimansyah.
“Saya khawatir ini memberikan dampak yang buruk kepada citra Gubernur NTB ke depannya”, ucapnya.

“Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan ajang olahraga menjadi ajang kampanye praktis dalam partai politik. Kami sebagai pemerhati dan penggiat olahraga di NTB sangat menyayangkan ada politikus masuk dalam kepengurusan. Pemimpin harus memberi contoh kepada generasi penerus NTB bukan malah sebalik nya”, tutupnya. (Man)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA