Majelis Hakim Vonis Bebas M.Nashib Ikroman Dalam Pusaran Dana Gratifikasi DPRD NTB.

Majelis Hakim Vonis Bebas M.Nashib Ikroman Dalam Pusaran Dana Gratifikasi DPRD NTB.

‎Sinar5news.com – Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis bebas kepada seluruh terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi di kalangan DPRD NTB. Setelah sebelumnya memvonis bebas Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman, juga menyatakan M. Nashib Ikroman alias Acip tidak bersalah atau divonis bebas. Rabu (05/08/2026)

‎Dengan putusan tersebut, seluruh terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi yang menyeret anggota DPRD NTB dinyatakan bebas. Rangkaian pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram pun resmi berakhir setelah majelis hakim membacakan amar putusan terhadap Acip pada Rabu malam.

‎Sebelumnya, pada hari yang sama, Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman lebih dahulu menerima putusan bebas dari majelis hakim. Menyusul putusan terhadap Acip, ketiga terdakwa kini seluruhnya telah memperoleh vonis bebas dalam perkara dugaan gratifikasi di kalangan DPRD NTB. 

‎Hakim Anggota, I Made Gede Trisnajaya Susila dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan dugaan korupsi sebagaimana dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider jaksa penuntut umum. Karena dakwaan penuntut umum tidak terbukti, maka IJU dan Acip dinyatakan tidak bersalah terhadap seluruh dakwaan jaksa.

‎Hakim juga meminta agar hak-hak terdakwa dalam segala kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya dipulihkan

‎Majelis hakim menilai Program Desa Berdaya merupakan program Pemerintah Provinsi NTB yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga bukan merupakan kewenangan anggota DPRD NTB.

‎Atas dasar itu, hakim berpendapat pemberian uang yang didalilkan jaksa tidak dapat ditafsirkan sebagai upaya untuk mempengaruhi anggota DPRD NTB agar tidak menjalankan fungsi pengawasan maupun mempertanyakan pelaksanaan program tersebut.

‎Atas dasar itu, hakim berpendapat pemberian uang yang didalilkan jaksa tidak dapat ditafsirkan sebagai upaya untuk mempengaruhi anggota DPRD NTB agar tidak menjalankan fungsi pengawasan maupun mempertanyakan pelaksanaan program tersebut.(red)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA