Sinar5news.com Lombok Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita puluhan barang bukti Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berupa traktor dan pompa air, yang merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian RI Tahun Anggaran 2018, yang disalurkan melalui Dinas Pertanian Lombok Timur.
Menurut Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Muhammad Rasyidi,SH, penyitaan itu dilakukan untuk mempermudah penghitungan jumlah kerugian Negara yang disebabkan penyalahgunaan bantuan dari Kementerian Pertanian tersebut.
“Penyitaan ini kita lakukan sebagai bahan barang bukti untuk memperkuat penyidikan dan mempermudah penghitungan kerugian Negara, karena kita sudah mengantongi dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Alsintan dari Kementerian pertanian tahun 2018,” ungkap Lalu M.Rasyidi kepada Wartawan di Selong. Kamis (18/02/2021).
Menurut M.Rasyidi barang sitaan itu diambil dari beberapa tempat yakni dari masyarakat dan UPJA (Unit Pengelola Jasa) atau kelompok tani, yang mana menurut temuan Alsintan ini dianggap salah sasaran dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Besaran Anggaran APBN untuk pengadaan Alsintan yang didistribusikan oleh Dinas Pertanian Lombok Timur itu, sekitar Rp.40 milyar dan diperkirakan jumlah kerugian Negara atas kasus tersebut mencapai sekitar Rp.1 miliar.
“Perhitungan sementara kerugian Negara kurang lebih 1 miliar,tapi jumlah yang pasti nanti kita tunggu hasil audit dari BPKP dan penetapan tersangka setelah hasil audit itu keluar,” tegasnya.
Kasi Intel Rasyidi juga menambahkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang yang ada kaitannya dengan kasus tersebut baik dari aparat pemerintahan dan masyarakat, sehingga saat ini sudah mengantongi dua alat bukti.
Berdasarkan data penyelewengan Alsintan tahun 2018 yang menjadi temuan Kejari Lombok Timur diantaranya 34 unit traktor roda 2 dan 1 unit roda 4 masih dalam tahap pencarian karena hilang atau digelapkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, H Abadi yang dikonfirmasi wartawan tentang kasus tersebut mengatakan pihaknyanya tidak berani berkomentar terlalu jauh, karena kasus tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kadis Pertanian.
“Pengadaan ini sekitar tahun 2018, ditahun itu saya belum ada disitu(Belum Jadi Kadis-red) dan saya tentu tidak bisa mengomentari lebih jauh, karena ini dalam proses hokum,” katanya.
Namun, berdasarkan data yang diperoleh, dirinya merincikan jumlah alsintan yang diterima Dinas Pertanian Lombok Timur dari Kementerian Pertanian RI tahun 2018.
Ia menyebut Jumlah Alat Mesin Pertanian (Alsintan) yang diterima diantaranya 5 unit traktor roda 4, 60 unit traktor roda 2, 121 unit mesin pompa air Inari dan 29 unit pompa air merk Honda. Total keseluruhan alsintan itu sebanyak 250 unit.(Bul)