Jakarta, 7 Februari 2025 – Tim Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkum DKJ) melaksanakan koordinasi ke Walikota Jakarta Selatan dalam rangka penyusunan Peta Permasalahan Hukum dan Pendaftaran Seleksi Paralegal Justice Award (PJA) bagi Lurah di Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Tim yang hadir dalam koordinasi ini diketuai oleh , Tri Puji Rahayu ( Penyuluh Ahli Madya ) bersama anggota Larsianus Sipayung ( Penyuluh Ahli Madya ), Sukoco ( Penyuluh Ahli Muda ), dan Festy Kusuma Putri ( Penyuluh Ahli Pertama ).
Tim Penyuluh Hukum kemudian menyambangi Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan dan diterima langsung oleh Dedi Rohedi, S.H., M.H. Kepala Bagian Hukum Setko Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Hawang Lusi Wiranda, S.H. Analis Hukum Ahli Muda selaku Ketua Subkemlompok Publikasi Hukum dan HAM Setko Kota Jakarta Selatan Kepala Bagian Hukum. Dalam pertemuan ini, Ketua Tim menyampaikan beberapa poin utama koordinasi, yaitu pengumpulan data permasalahan hukum untuk penyusunan peta permasalahan hukum, pendaftaran Paralegal Justice Award (PJA) bagi Lurah tahun 2025, penentuan kelurahan binaan bagi Penyuluh Hukum, serta pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat kelurahan guna memahami pola serta tren permasalahan hukum di wilayah agar penyuluhan hukum yang diberikan benar-benar menyasar kebutuhan masyarakat.
Peta Permasalahan Hukum yang disusun nantinya akan menjadi dasar penyusunan program penyuluhan hukum yang lebih tepat sasaran. Dengan memahami pola permasalahan yang dominan, penyuluhan hukum dapat dilakukan secara lebih efektif baik secara langsung kepada masyarakat maupun melalui media lainnya. Selain itu, hasil pemetaan ini juga akan dijadikan rekomendasi bagi instansi terkait agar dapat mengambil langkah-langkah preventif dan solutif dalam menangani permasalahan hukum yang sering terjadi di Jakarta Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Dedi Rohedi, S.H., M.H menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi serta bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Khususnya terkait PJA dan pembentukan Pos Bantuan Hukum Kelurahan, ia menekankan pentingnya penyampaian informasi lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan prosedur pengunggahan data dukung. Terutama mengenai syarat pembentukan Pos Bantuan Hukum Kelurahan yang harus dijalankan oleh Paralegal.
Lebih lanjut, Walikota Jakarta Selatan akan menggelar sosialisasi PJA dengan mengundang seluruh Lurah di wilayah Jakarta Selatan. Dalam acara tersebut, Kanwil Kemenkumham melalui Tim Penyuluh Hukumnya diharapkan dapat memberikan informasi lengkap mengenai mekanisme pendaftaran PJA bagi para Lurah. Ketua Tim juga menegaskan bahwa timnya akan mendampingi para Lurah yang mendaftarkan diri dalam seleksi PJA.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat dapat semakin terarah, efisien, dan berdampak nyata serta memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses terhadap informasi hukum yang benar dan mudah dipahami, sehingga mereka dapat lebih sadar hukum serta mampu menghindari atau menyelesaikan permasalahan hukum dengan cara yang tepat.
Rangkaian kegiatan koordinasi ini ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk sinergitas antar instansi dalam upaya peningkatan kesadaran hukum di wilayah Jakarta Selatan.