Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka Terkait Berita Bohong, Bukan Ujaran Kebencian

Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka Terkait Berita Bohong, Bukan Ujaran Kebencian

Sinar5news.com – BANDUNG – Polisi tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka, Senin (3/1/2022) malam. Namun penetapan tersangka ini bukan karena ujaran kebencian, melainkan terkait berita bohong.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Arief Rachman mengatakan bahwa kasus yang menjerat Bahar dilimpahkan ke Mapolda Jabar pada tanggal 17 Desember 2021 dengan pertimbangan kejadian perkara dan saksi-saksi berada di wilayah Hukum Mapolda Jabar.

“Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata Arief dalam konferensi pers, Senin (3/1/2021) malam.

Hal tersebut, kata Arief, diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Kronologisnya, kata Arief, kasus Bahar ini dilaporkan TNA, terkait kegiatan ceramah Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.

“Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong,” kata Arief.

Rekaman ceramah tersebut kemudian di unggah atau di transmisikan oleh TR ke akun Youtube miliknya.

The Indonesian Post

.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA