Sinar5news.com Jakarta – Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI) Jakarta Timur menggelar Workshop Akreditasi Klinik untuk Penyusunan Dokumen Akreditasi dengan tema ‘Pelayanan Paripurna FKTP dan DPM Era JKN’. Acara ini berlangsung pada Sabtu-Minggu, 9-10 November 2019 di Hotel Haper, Cawang, Jakarta Timur.
“Sistem kesehatan di Indonesia sudah mulai dikembangkan sejak tahun 1982 yaitu ketika Departemen Kesehatan menyusun dokumen sistem kesehatan di Indonesia yang disebut Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Salah satu program yang dikembangkan dalam SKN adalah tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata AKBP dr. Huntal Napoleon,SpBP-RE, Ketua PKFI Jakarta Timur, Minggu (10/11/2019).
Menurutnya, sesuai UU Nomor 24 tahun 2011, jaminan kesehatan di Indonesia diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dimana BPJS sendiri terdiri dari BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
“Jaminan kesehatan ini mulai diberlakukan di Indonesia sejak Januari 2014. Pada BPJS kesehatan dikenal sistem rujukan berjenjang. Sistem ini ditujukan agar perawatan pasien sesuai dengan kompetensi fasilitas layanan kesehatan yang ada dan pasien tidak menumpuk hanya di salah satu fasilitas layanan kesehatan,” jelas dr. Huntal sapaan akrabnya.
Selain itu katanya, Klinik dan Dokter Praktek Mandiri dalam hal ini merupakan salah satu fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama yang berarti pasien harus ditangani terlebih dahulu. Lanjutnya, jika tidak sesuai dengan kompetensi maka pasien tersebut perlu dirujuk di fasilitas layanan kesehatan tingkat selanjutnya.
“Klinik dan Dokter Praktek Mandiri merupakan unit layanan kesehatan primer yang lebih mengutamakan upaya pencegahan penyakit dan promosi kesehatan daripada pengobatan dan rehabilitasi penyakit. Penyelenggaraan Klinik diatur dalam Permenkes Nomor 9 tahun 2014, dimana klinik menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif,” tandas dr. Huntal.
Sementara itu dr.Deiby Yolanda Kotambunan, Akp, Sekretaris PKFI Jakarta Timur mengatakan, selama ini masih saja ada masyarakat yang memandang sebelah mata tentang pelayanan Klinik, oleh karena terbatasnya tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan di Klinik. Oleh karena itu, pemerintah melakukan usaha peningkatan mutu di Klinik, salah satunya ialah dengan dilakukannya akreditasi.
“Akreditasi Klinik dan Dokter Praktek Mandiri ialah pengakuan yang diberikan oleh pemerintah terhadap standar pelayanan di Klinik dan Dokter Praktek Mandiri. Akreditasi penting dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan serta keselamatan pasien,” kata dr. Deiby sapaan akrab perempuan berkacamata ini.
Selain itu dr. Deiby menerangkan, pada tahun 2015 Indonesia juga dihadapkan dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara. Sehingga katanya, Klinik dan Dokter Praktek Mandiri harus siap bersaing dengan tenaga asing.
“Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang akreditasi FKTP, klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi, predikat hasil akreditasi dibagi menjadi paripurna, utama, madya, dasar dan tidak terakreditasi,” terang dr. Deiby.
Katanya, paripurna adalah penilaian akreditasi tertinggi di Klinik dan Dokter Praktek Mandiri. Banyak hal yang dinilai diakreditasi Klinik dan Dokter Praktek Mandiri meliputi penyelenggaraaan administrasi manajemen, penyelenggaraan upaya Puskesmas, dan pelayanan klinis dasar.
“Hal lain yang dinilai dalam akreditasi meliputi penilaian tenaga kesehatan, fasilitas dan program yang ada di Klinik dan Dokter Praktek Mandiri.
PKFI (Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia sesuai 455/MENKES/SK/XI/2013 tentang Asosiasi Fasilitas Kesehatan berperan aktif dalam peningkatan mutu fasilitas kesehatan terutama Klinik dan Dokter Praktek Mandiri,” tambah dr. Deiby.
Sementara itu dr. Mesati Magdalena Gulo, Ketua Panitia Acara Workshop mengatakan, pihaknya mendorong peningkatan mutu pelayanan FKTP di Jakarta Timur dengan mengadakan workshop akreditasi Klinik dan Dokter Praktek Mandiri.
Ia menyadari akreditasi FKTP membutuhkan biaya yang tidak murah sehingga dengan mengadakan workshop akreditasi oleh PKFI Jakarta Timur. Sehingga pemilik Klinik dan Dokter Praktek Mandiri di daerah Jakarta Timur dapatb terbantu diringankan biaya persiapan akreditasinya.
“Workshop akreditasi FKTP yang kedua ini tetap diminati oleh klinik dan dokter prakter mandiri baik di wilayah Jakarta bahkan di luar Pulau Jawa,” kata Kordinator Bidang Klinik,DPM & FASKES FPKI Jakarta Timur ini.
Terakhir kata dr. Mesati, peserta selalu melampaui kapasitas yang disediakan, karena antusias yang sanggat tinggi. Selain itu karena pentingnya isi workshop akreditasi ini.
“Kami menghadirkan pembicara dari Pelatih Pendamping Akreditasi FKTP yaitu dr. Telogo Wismo Agung dan dr. Jen Alif Latifah Helmy yang sangat baik dalam penyampaian materi. Kedua narasumber tersebut juga merupakan pengurus pusat PKFI nasional,” jelasnya.
Besar harapan menurut dr. Mesati, acara workshop ini dapat menjadi wadah mempercepat peningkatan mutu di Klinik dan dokter praktek pribadi
PKFI Jakarta Timur.
“Kedepan acara seperti ini akan terus dilakukan demi visi FPKI yang ingin menstandarkan semua klinik dan dokter praktek pribadi memiliki status terakreditasi,” pungkasnya.
Susunan PKFI (Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kesehatan Indonesia) Jakarta Timur:
-Ketua : dr. Huntal Napoleon,SpBP-RE
-Sekretaris 1 : dr. Deiby Yolanda Kotambunan, Akp
-Sekretaris 2 : dr. .Hj.Ihsanijah Mukarramah,MARS
– Kordinator Bidang Klinik,DPM & FASKES:
dr. Mesati Magdalena Gulo
Sekretaris : dr. Yose Rizal.
Penulis: Syafrudin Budiman SIP.