MATARAM – Asosiasi Pedagang Asongan (APA) NTB bersama Dinas Koperasi Provinsi NTB menggelar sosialisasi pembentukan koperasi bernama Koperasi Konsumen Usaha Makmur Bersama di Gedung PLUT Dinas Koperasi, Kamis (08/05/2025). Acara ini dihadiri puluhan pengurus APA NTB, dengan tujuan meningkatkan pemahaman tentang tata kelola koperasi yang berkelanjutan.
Kabid Pembinaan Koperasi NTB, H. Muksin menjelaskan bahwa pembentukan koperasi kini lebih mudah berkat Undang-Undang Cipta Kerja. “Dulu minimal 20 orang, sekarang cukup 9 orang yang hadir dalam pertemuan pendirian. Namun, syaratnya harus diikuti sosialisasi dari dinas agar koperasi tak sekadar berdiri, tetapi paham cara mengelolanya,” tegasnya.
Ia menyoroti banyaknya koperasi yang gagal berkembang karena pengurus tidak memahami prinsip dasar perkoperasian.

Lima Semangat Koperasi yang Harus Dipegang
Muksin memaparkan lima semangat koperasi berdasarkan UU No. 25/1992:
• Semangat Mendirikan: Tidak hanya sekadar inisiasi, tetapi komitmen jangka panjang.
• Semangat Memanfaatkan: Koperasi harus aktif digunakan anggotanya, sesuai prinsip dari, oleh, dan untuk anggota.
• Semangat Membesarkan: Fokus pada penguatan modal melalui tiga sumber: modal sendiri (simpanan, hibah), pinjaman, dan penyertaan modal (harus disetujui rapat anggota).
• Semangat Mempertahankan: Keberlangsungan koperasi harus dijaga lintas generasi, terutama dengan melibatkan anak muda.
• Semangat Membubarkan: Jika koperasi tidak lagi berfungsi, harus dibubarkan secara tertib melalui tim penyelesai untuk memenuhi hak anggota dan pihak terkait.
Berdasarkan data Dinas Koperasi NTB per Desember 2024 mencatat 4.837 koperasi terdaftar, tetapi hanya 1.200 yang aktif. “Kami terus mendorong koperasi binaan kabupaten/kota untuk melakukan pelaporan rutin. Setelah tutup buku, laporan wajib disampaikan dalam 3 bulan,” jelas Muksin.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemisahan fungsi bisnis dan sosial koperasi, seperti alokasi dana cadangan untuk pendidikan dan antisipasi risiko.
Ketua APA NTB, Kamarudin, berharap koperasi ini menjadi wadah pemberdayaan ekonomi bagi ribuan pedagang asongan. “Koperasi bukan hanya tentang simpan-pinjam, tetapi juga penguatan usaha bersama. Kami ingin anggota tak lagi bergantung pada bantuan pemerintah, tapi mandiri melalui usaha kolektif,” ujarnya.
Ia mencontohkan, koperasi bisa mengelola distribusi barang kebutuhan pedagang asongan dengan harga lebih kompetitif, sekaligus membuka akses pelatihan manajemen usaha. “Kalau dikelola profesional seperti perusahaan, koperasi bisa jadi tulang punggung perekonomian anggota,” tambahnya.
Muksin mengakui tantangan utama adalah rendahnya literasi pengurus koperasi dalam mengelola administrasi dan laporan keuangan. “Banyak koperasi kolaps karena pengurus tak transparan atau tak paham aturan. Sosialisasi seperti ini harus digencarkan,” tegasnya.

Selain itu, regenerasi pengurus menjadi kunci, mengingat mayoritas koperasi aktif di NTB masih dikelola oleh generasi tua. Sebagai tindak lanjut, Dinas Koperasi NTB berencana menyelenggarakan pendampingan intensif bagi calon pengurus Koperasi Usaha Makmur Bersama.
“Kami tak ingin ini jadi proyek sesaat. Koperasi harus berjalan sesuai semangat UU, yakni memakmurkan anggota dan masyarakat,” pungkasnya. (Red/Abi)



