Sinar5news.com – Dalam kaitannya dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya, Tri Puji Rahayu, Olivia Dwi Ayu dan Mirna Tiurma Alvernia menyelenggarakan Penyuluhan Hukum tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Hak dan Tanggung jawab Tahanan serta Upaya Pembelaan dalam Proses Peradilan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur berlokasi di Pondok Bambu kepada 15 (lima belas) orang para tahanan (Rabu,06/11/2024).
Kegiatan penyuluhan hukum didampingi oleh Puji Astuti Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum Kelas I Pondok Bambu. “Penyuluhan hukum hari ini paket komplit karena bertepatan dengan kehadiran Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum, diharapkan kolaborasi Lembaga bantuan hukum dan Kantor Wilayah memberikan manfaat yang baik bagi peserta yang hadir saat ini” Ujar Puji saat membuka kegiatan.
Tiap tahapan dalam proses persidangan merupakan lingkup dalam bantuan hukum gratis yang diberikan oleh negara melalui Pemberi Bantuan Hukum atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) antara lain: konsultasi hukum, analisa kasus dan memberikan pendapat hukum sampai pendampingan selama proses persidangan. “Agar menggunakan jasa bantuan hukum gratis dari OBH/LBH yang telah terakreditasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI “Saran Tri Puji.
Para tahanan juga memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban sehingga tahanan taat pada peraturan, menghormati petugas dan sesama tahanan di Rutan.
LKBH Veteran membawakan materi Skema Proses Persidangan Pidana. “Ketika nantinya dalam persidangan, agar memberikan uraian singkat dalam eksepsi. Eksepsi adalah penolakan atau keberatan atas dakwaan jaksa. Agar memberikan uraian singkat dengan benar apa yang dialami diri sendiri dan selanjutnya nanti di pembuktian.” Papar Amodra Advokat LKBH Veteran Jakarta.