
Sinar5News, Selong – Jajaran Polisi Kehutanan dan Anggota Polsek Montong Gading yang di Beck Up Satreskrim Polres Lombok Timur,berhasil menangkap dua orang pelaku pemburu satwa yang dilindungi Taman Nasional Gunung Rinjani(TNGR) di wilayah kawasan wisata Joben desa Pesanggrahan Kecamatan Montong Gading,Lombok Timur,Nusa Tenggara Barat(NTB) sekitar pukul 11.45 wita. Selasa(03/09/2019).
Kedua pelaku masing-masing berinisial MS(43) dan JR(25) warga Desa Sesaot Kecamatan Narmada,Kabupaten Lombok Barat. Kedua pelaku telah menangkap tiga jenis burung dan satu ekor kera hitam yang dilindungi UU RI No.5 Tahun 1990.
Kapolres lombok Timur melalui Kasat Reskrim Lotim AKP.I Made Yogi Purusa Utama, membenarkan penangkapan dua orang pelaku pemburu liar yang telah memburu hewan yang dilindungi oleh negara.
Yogi menjelaskan,pihaknya mendapat laporan mengenai adanya pihak polisi kehutanan(Polhut) yang minta di Beck Up mengenai adanya pemburuan hewan liar diwilayah TNGR Joben. Dimana petugas melihat dua orang keutara masuk diwilayah pos TNGR dengan membawa hasil buruanny. Kemudian anggota mengikuti kedua pelaku dan langsung menangkapny bersama barang bukti.




