Wabah Covid-19 Menunda Pilkades Serentak DiSeluruh Indonesia, Termasuk Lombok Timur.

Wabah Covid-19 Menunda Pilkades Serentak DiSeluruh Indonesia, Termasuk Lombok Timur.

Sinar5news.com – Selong – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Lombok Timur terpaksa ditunda akibat mewabahnya pandemi virus corona(Covid-19) yang menggemparkan dunia. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) Lombok Timur Lukmanul Hakim,SE diruangannya. Kamis(26/03/2020).

Penundaan tersebut sesuai dengan surat edaran Mendagri tanggal 24 Maret 2020 Nomor : 141/2577/SJ/2020 perihal saran penundaan pemilihan kepala Desa secara serentak dan pemilihan Kades antar waktu,sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia oleh pihak yang berwenang.

Surat Edaran Mendagri itu ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Bupati Nomor : 141/293/PMD/2020 didalam surat edaran itu ada dua hal yang dilakukan sebagai tindak lanjut juga dari Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Desa dan Daerah tertinggal dan Transimigrasi No.8 tahun 2020 tentang Desa tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai Desa.

Dalam surat edaran tersebut menegaskan tentang tata cara pelaksanaan program padat karya tunai diDesa untuk tetap dilaksanakan dengan beberapa arahan yang harus ditaati oleh pemerintahan desa.

“Pelaksanaan Padat Karya tunai didesa ini bisa dilaksanakan tetapi antara pekerja harus memiliki jarak kurang lebih dua meter. Dan untuk yang menderita batuk disarankan untuk menggunakan masker,” Ungkap Lukmanul Hakim.

Lukmanul Hakim juga menambahkan Terkait dengan Desa Tanggap Covid-19 pihak desa dianjurkan untuk membentuk relawan tanggap Covid-19 dengan memiliki struktur yang jelas.

“Jadi Struktur Relawan Tanggap Covid-19 itu terdiri dari Ketua Kepala Desa, wakil Ketua yaitu Ketua BPD dan anggota terdiri dari Babinkamtibmas,Polmas,Perangkat Desa Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat,Anggota PKK,Pendamping Desa,Tim Kesehatan Desa, Karang Taruna dan lainnya,” Terang Lukman.

Sedangkan yang terkait dengan kebijakan pemerintah yang memperbolehkan Dana Desa digunakan untuk penanggulanagn Covid-19 itu. Lukmanul hakim Mengatakan bahwa memang hal itu ada regulasinya dan pemakaian dana desa untuk penanggulangan Wabah Covid-19 ini tidak memiliki batasan, tetapi dana Desa itu bisa dipakai sesuai dengan kebutuhan.

“Penggunaan dana desa untuk menanggulangi Covid-19 ini adalah sesuai kebutuhan yang ada didesa setempat,tidak ada batasannya karena kalau dibatasi kita khawatir anggarannya kecil sementara wabahnya banyak atau sebaliknya. Tetapi arahan dari Pak sekda paling tidak tiap Desa harus menyiapkan cairan Disinfektan dan cairan untuk mencuci tangan ditemapt-tempat umum didesa tersebut,” Pungkasnya.

Sementara itu Sekda Lombok Timur Drs.H.M.Juaini Taofik,M.AP yang dikonfirmasi wartawan juga membenarkan bahwa semua kegiatan yang mengumpulkan orang banyak ditunda pelaksanaannya,termasuk Pilkades.

“Yang punya regulasi penundaan Pilkades itu adalah Menteri Dalam Negeri,sebelum Surat Edaran Mendagri itu keluar. Saya masih ingat sudah menanda tangani surat dari PMD yang isi surat itu adalah menunda seluruh kegiatan-kegiatan yang diinisiatipi oleh Pemerintah baik yang sudah terjadwal maupun yang belum yang berpotensi mengumpulkan orang lebih dari 10 orang,termasuk Pilkades,Musrenbangdes,” Ungkap Sekda.

Sekda juga menambahkan, jangankan Pilkades Pilkada aja ditunda, tapi harus diingat bukan dibatalkan tetapi ditunda.Juaini Taofik juga mengakui ada saja kendala-kendala yang terjadi, tetapi yang saat ini mungkin sudah menjadi Calon Kepala Desa tetap akan menjadi calon Kades, bukan akan terhapus jadi Calon meskipun Pilkades ini ditunda.(Bul)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA