Sinar5news.cim – Lombok Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur melalui tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kembali menahan dua tersangka lagi dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Lombok Timur TA 2022 sebesar Rp.3.099.630.000.
Kedua tersangka yang ditahan berinisial AH selaku PPK dan M selaku Pelaksanaan Pekerjaan Kontraktor Fisik. Setelah sebelumnya tanggal 19 Agustus 2025 kemaren melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya yakni SH dan MAF.
“Sebelumnya kita tahan terlebih dahulu dua tersangka lainnya yakni tersangka inisial SH dan MAF,” terang Kasi Intelejen Kejari Lotim Ugik Ramantyo dalam keterangan persnya, Kamis (21/08/2025)
Ia mengatakan penegakan hukum ini merupakan tindakan lanjutan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap – 03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap – 04 /N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang mana sebelumnya pada tanggal 19 Agustus 2025 tersangka inisial MAF selaku Pemilik manfaat Perusahaan kontraktor Pembangunan dan SH Selaku peminjam Perusahaan fisik terlebih dahulu dilakukan penahanan.
Sementara keempat tersangka disangkakan PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Untuk kepentingan proses penyidikan terhadap Tersangka AH dan M akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B selong sampai 20 hari kedepan,” pungkasnya.(red)




