Oleh : H. Lalu Tjuck Sudarmadi
Bangkitnya kembali perwira aktif TNI dan Polri ke dalam jabatan-jabatan sipil secara masif adalah kemunduran serius demokrasi Indonesia pascareformasi. Ini bukan sekadar kebijakan administratif, tapi penegasan arah kekuasaan yang menyimpang dari prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis.
Pasal 7 UU TNI menyatakan bahwa keterlibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) hanya dimungkinkan dalam keadaan darurat dan bersifat tidak permanen. Namun kini, kita menyaksikan militer dan kepolisian aktif menempati jabatan-jabatan sipil strategis secara sistematis dan jangka panjang. Ini bukan kebijakan darurat, melainkan normalisasi praktik militerisme dalam birokrasi sipil.
Kebijakan ini mencederai meritokrasi dalam tubuh ASN. Ribuan aparatur sipil negara yang telah meniti karier dan kompetensi dengan jalur yang sah kini dikesampingkan. Mereka harus menerima kenyataan bahwa posisi puncak bisa diambil alih oleh perwira aktif tanpa pengalaman birokrasi sipil.
Pertanyaannya, apakah Presiden Prabowo Subianto tidak percaya pada kapasitas sipil untuk mengelola negara? Apakah negara ini hanya bisa berjalan bila dipenuhi oleh aparat berseragam? Jika ya, maka kita tengah menghadapi kemunduran prinsipiil dari cita-cita reformasi 1998.
Sebagai pembanding, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga seorang jenderal purnawirawan, selama sepuluh tahun memimpin tidak serta-merta membawa perwira aktif masuk birokrasi sipil. Ia justru memperkuat reformasi internal TNI dan menjadikan militer sebagai kekuatan pertahanan profesional, bukan alat kekuasaan.
Apa yang terjadi hari ini sangat berbeda. Masuknya TNI dan Polri ke jabatan sipil bukan solusi atas lemahnya birokrasi, melainkan gejala dari ketidakmampuan pemerintah membangun sistem manajemen publik yang bersih, modern, dan akuntabel. Jika menteri-menteri sipil bermasalah, solusinya adalah mengganti mereka dengan tokoh sipil yang kredibel—bukan menggantinya dengan militer aktif atas dasar utang politik atau ketakutan.
Lebih buruk lagi, pengalaman dari negara-negara lain menunjukkan betapa berbahayanya praktik ini. Myanmar, Mesir, dan Thailand mengalami kemunduran demokrasi karena keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil. Myanmar bahkan runtuh total pascakudeta militer 2021. Demokrasi digantikan oleh represi, kebebasan sipil hilang, dan negara masuk ke dalam krisis hak asasi manusia.
Kita tidak dalam kondisi darurat. Maka, tidak ada alasan konstitusional maupun praktis untuk membenarkan militerisasi birokrasi sipil.
Apa yang akan terjadi kedepan: 1.Supremasi sipil hilang, dan negara kembali pada logika komando, bukan konstitusi.
2.Ruang kritik publik menyempit, karena kultur militer tidak didesain untuk menerima perbedaan pandangan.
3.ASN menjadi korban diskriminasi struktural yang merusak moral dan profesionalisme birokrasi.
Jika praktik ini terus berlanjut, Indonesia bukan hanya kehilangan capaian reformasi, tetapi juga terjebak dalam spiral kemunduran institusional. Demokrasi akan jadi formalitas, dan kekuasaan sipil hanya fatamorgana.
Pemerintah harus menghentikan praktik ini. Jika stabilitas dan kinerja birokrasi adalah tujuannya, maka perbaikilah melalui reformasi institusi sipil, peningkatan kapasitas ASN, dan penegakan hukum. Jangan korbankan demokrasi demi kenyamanan kekuasaan.



