Simak Nih, MK Memutuskan : Sekarang Leasing dan Debt Collektor Enggak Bisa Asal Tarik Motor atau Mobil, Begini Syaratnya.

Simak Nih, MK Memutuskan : Sekarang Leasing dan Debt Collektor Enggak Bisa Asal Tarik Motor atau Mobil, Begini Syaratnya.

Sinar5news.com – Jakarta – Mahkamah Konstitusi(MK) memutuskan perusahaan kreditur(leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti mobil,sepeda motor atau rumah secara sepihak.

Dilansir dari Gridmotor.id Mahkamah Konstitusi menyatakan ,perusahaan (kreditur) harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

Foto : Ilustrasi Debt Colektor

“Penerima hak fidusia(kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri,melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan,’Demikian bunyi Putusan MK Nomor :18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Kendati demikian perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.

“Sepanjang pemberi hak Fidusia(debitur) telah mengakui adanya”cidera janji”(wanpretasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam penjanjian fidusia,maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia(kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri(parate eksekusi),” Lanjut MK.

Foto : Ilustrasi

Adapun mengenai wanpretasi tersebut,MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.
Putusan ini dikeluarkan MK atas gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi,Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.

Suri dan Dewi mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambil alih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hokum yang benar. Perusahaan tersebut juga melibatkan debt collector.(red)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA