Sinar5news.com – Lombok Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur secara resmi mengumumkan hasil Penelitian dan perbaikan administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Nomor: 20/PL.02.2-Pu/5203/2024 Tentang Hasil Perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024.
Pengumuman ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 137 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan KPU yang telah diubah melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota.
KPU Kabupaten Lombok Timur mengumumkan Bakal Pasangan Calon dan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi bakal Calon Sebagai Berikut:
Bahwa terdapat 5 (lima) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 sebagai berikut:
A. Bakal Calon Bupati H. Rumaksi SJ, S.H. Bakal Calon Wakil Bupati H. Achmad Sukisman Azmy, M.H.
B. Bakal Calon Bupati H. M. Syamsul Luthfi Bakal Calon Wakil Bupati H. Abdul Wahid
C. Bakal Calon Bupati Drs. H. Haerul Warisin, M.Si. Bakal Calon Wakil Bupati Ir. Moh. Edwin Hadiwijaya, M.M.
D. Bakal Calon Bupati Tanwirul Anhar, S.T. Bakal Calon Wakil Bupati H.D. Paelori, S.E., M.M.
E. Bakal Calon Bupati H. Suryadi Jaya Purnama, S.T. Bakal Calon Wakil Bupati TGH LL. G. Muhammad Khairul Fatihin.
Bahwa hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Calon Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 sebagai berikut:
A. Bakal Calon Bupati. : H.Rumaksi,SJ, Dan Bakal Calon Wakil Bupati. Achmad Sukisman Azmy,MH. Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon dinyatakan memenuhi syarat.
B. Bakal Calon Bupati H.M.Syamsul Luthfi dan Bakal Calon Wakil Bupati H.Abdul Wahid . Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon dinyatakan memenuhi syarat.
KPU menyatakan bahwa seluruh pasangan calon telah melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dapat mengakses visi, misi, dan program setiap pasangan calon melalui tautan: [bit.ly/VisiMisiPaslonLOTIM2024](http://bit.ly/VisiMisiPaslonLOTIM2024). KPU juga mengajak masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait bakal calon tersebut, yang berlangsung dari 15 hingga 18 September 2024.
Untuk menyampaikan tanggapan, masyarakat dapat menggunakan formulir Model TANGGAPAN MASYARAKAT KWK, yang harus dilengkapi dengan identitas diri dan tanda tangan. Tanggapan dapat disampaikan secara daring melalui portal [infopemilu.kpu.go.id](https://infopemilu.kpu.go.id) atau langsung ke kantor KPU Kabupaten Lombok Timur di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo No. 6, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong.
Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, dalam pengumuman tersebut berharap partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dapat mendukung pelaksanaan pemilihan yang lebih demokratis dan transparan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam proses ini demi terwujudnya Pilkada yang berkualitas,” pungkasnya. (red)




