Seiring dengan masih adanya isu tentang keberadaan COVID, maka selama itu pula akan muncul permasalahan baru terkait dengan COVID. Misalnya saja muncul istilah Vaksin, Tes Swab dan PCR. Vaksin dilakukan dengan cara disuntikkan, tes swab dilakukan dengan cara memasukkan alat ke hidung dan PCR dilakukan dengan cara memasukkan alat ke mulut.
Bagi orang yang ingin menempuh perjalanan jauh, maka vaksinasi adalah syarat mutlak yang harus ada. Bagi yang sudah vaksin satu atau vaksin dua diharuskan untuk tes swab. Artinya, Vaksinasi, tes swab dan PCR menjadi salah satu kebutuhan hidup masyarakat.
Sebenarnya masalah Vaksinasi, tes swab dan PCR sudah diputuskan hukumnya oleh Majelis Ulama Indonesia. Dalam fatwanya menyebutkan kegiatan tersebut tidak berpengaruh negatif terhadap puasa.
Dalam Fatwa Nomor 23 Tahun 2021, MUI telah menetapkan fatwa tes swab sebagai berikut :
1. Pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa.
2. Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.
Merujuk kepada keputusan yang sudah diterapkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentang dibolehkan vaksinasi di bulan suci Ramadhan, tes swab dan PCR, maka perlu diperhatikan seperti apa bentuk kebolehan tersebut.
Diantara alasan dan pertimbangan dibolehkan Vaksinasi di bulan suci Ramadhan bagi orang yang berpuasa adalah karena vaksinasi tersebut sama seperti suntik pada umumnya. Yaitu, selama suntik dilakukan dari bukan rongga yang ada di lubang anggota badan yang terbuka maka itu tidak membatalkan puasa.
Adapun tes swab dilakukan dengan memasukkan sesuatu ke lubang hidung. Sebenarnya tentang memasukkan sesuatu ke lubang hidung sudah dibahas di pembahasan yang lalu tentang hukum mengupil bagi orang yang berpuasa. Disini akan kami jelaskan beberapa alasan dibolehkan tes swab diantaranya:
1. Alat yang dimasukkan ke hidung adalah sesuatu yang padat dan kering, Sehingga tidak dikhawatirkan menetes masuk ke dalam perut.
2. Benda atau alat tersebut masuknya tidak melewati batas terdalam bagian hidung bagi yang tes swab atau bagian tenggorokan bagi yang PCR.
Mari kita bandingkan dengan kenyataan tes swab dan PCR yang sedang ada, apakah sudah memenuhi kriteria di atas?
Dari pengalaman yang penulis telah rasakan setelah berkali-kali melakukan tes swab, ada pengalaman rasa yang berbeda – beda. Terkadang di masukkan alatnya tidak terlalu dalam dan lebih sering alat swabnya dimasukkan kehidung bagian dalam, sehingga ada rasa agak panas ketika alatnya dikeluarkan. Sangat terasa sekali alat tersebut dimasukkan ke tempat yang sangat dalam dan melampaui batas ujung khaisyum (ujung pangkal hidung).
Dari keterangan di atas penulis simpulkan, bahwa untuk tes swab hendaklah dilakukan di malam hari, karena untuk mendapatkan sampel lendir, alatnya harus dimasukkan ke lubang hidung yang agak dalam. Keadaan seperti ini bisa membahayakan puasa. Kecuali kalau dokternya bisa diatur untuk tidak memasukkan alat terlalu dalam, maka tes swab siang hari tidak bermasalah.
Lebih jelasnya mari kita simak penjelasan Abu Bakr bin Muhammad Syatha dalam kitab l’anatu al-Thalibin (2/261):
( قوله : ولا يفطر بوصول إلى باطن قصبة أنف ) اي لأنها من الظاهر ، وذلك لأن القصبة من الخيشوم ، والخيشوم جميعه من الظاهر . قوله : حتى يجاوز منتهی الخيشوم ) أي فإن جاوزه أفطر ، ومتى لم يجاوز لايفطر
(dan tidak membatlkan puasa karena sampainya sesuatu ke dalam batang hidung) karena itu bagian luar hidung dan karena batang hidung adalah bagian dari rongga hidung (khaisyum). Dan semua bagian khaisyum adalah bagian luar dari hidung. (sampai melewati ujung khaisyum) jika telah melewati bagian tersebut maka membatalkan puasa. Jika belum melewati batas tersebut maka tidak membatalkan puasa.
Adapun PCR cara kerjanya dengan memasukkan alatnya kedalam rongga mulut. Adapun rongga mulut terbagi kepada luar dan dalam. tempat keluarnya makhraj kho (خ) atau tengah tenggorokan kha (ح). Kedua makhraj (tempat keluarnya huruf) ini masih terhitung bagian luar. Adapun batas tempat yang membatalkan adalah batas bagian bawah yaitu makhraj (tempat keluar huruf) Hamzah dan ha (ه ء). PCR biasanya batas terdalam antara tempat keluarnya huruf Kho dan kha (ح خ). Melihat penjelasan ini, maka FCR pada siang harinya tidak ada masalah.
Lebih jelasnya mari kita perhatikan penjelasan dari Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab al-Minhaj al-Qawim Syarh al-Muqaddimah al-Hadramiyah (246):
أو وصل إليه دواء من جائفة أو حقنة أو سعوط ، وإن لم تصل إلى باطن الأمعاء أو الدماغ إذ ما وراء الخيشوم وهو أقصى الأنف جوف وإنما يفطر بالواصل إلى الحلق إن وصل إلى الباطن منه شيء ، ومخرج الهمزة والهاء باطن ومخرج الخاء المعجمة والحاء المهملة ظاهر ، ثم داخل الفم إلى منتہی المهملة والأنف إلى منتهى الخيشوم له حكم الظاهر في الإفطار باستخراج القيء إليه أو إبتلاعه الخامة منه ، وفي عدم الإفطار بدخول شيء فيه وإن أمسگه
Atau sampainya obat, ke Jauf (perut) yang melalui jalur rongga perut, injeksi, atau obat tetes ke hidung maka membatalkan puasa, sekalipun tidak sampai ke dalam usus atau otak, karena di bagian di belakang pangkal hidung adalah termasuk jauf. Sesungguhnya batal puasa seseorang karena sampainya sesuatu pada bagian dalam tenggorokan. Makhraj huruf Hamzah dan Ha’ adalah bagian bawah tenggorokan, sedangkan makhraj huruf Kho’ dan Kha’ adalah bagian atas tenggorokan. Kemudian mulut bagian dalam sampai pada mahkraj huruf Kha’ atau antar hidung sampai pada ujung pangkal hidung adalah bagian luar (dhahir) yang membatalkan puasa jika mengeluarkan muntah sampai pada tempat tersebut, atau menelan dahak dari tempat tersebut. Dan tidak membatalkan puasa dengan masuknya sesuatu pada tempat tersebut jika dapat menahannya.
Wallahu A’lam
Fath




