PENGERTIAN IJTIHAD DAN DASAR-DASAR HUKUMNYA

PENGERTIAN IJTIHAD DAN DASAR-DASAR HUKUMNYA

Sinar5News.Com – Jakarta – Pengertian “ijtihad” menurut bahasa ialah mengerahkan segala kesanggupan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit. Menurut konsepsi ini kata ijtihad tidak diterapkan pada “pengerjaan sesuatu yang mudah atau ringan”.

1. Pengertian Ijtihad 

Kata ijtihad berasal dari bahasa Arab ialah daei kata “al-jahdu” yang berarti “daya upaya atau usaha yang keras”. Ijtihad berarti “berusaha keras unutk mencapai atau memperoleh sesuatu”.  

Dalam kaitan ini pengertian ijtihad adalah usaha maksimal dalam melahirkan hukum-hukum syariat dari dasar-dasarnya melalui pemikiran dan penelitian yang sungguh-sungguh dan mendalam. 

Sedangkan Ijtihad menurut definisi ushul fiqih yaitu pengarahan segenap kesanggupan oleh seorang ahli fiqih unutk memperoleh pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ dan hukum syara’ menunjukan bahwa ijtihad hanya berlaku di bidang fiqih, bidang hukum yang berkenaan dengan amal, bukan bidang pemikiran ‘amaliy dan bukan nizhariy.

Pengertian-pengertian di atas jelas memberikan pandangan yang mendasar bahwa ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh dan mendalam yang dilakukan oleh individu atau sekelompok untuk mencapai atau memperoleh sesuatu hukum syariat melalui pemikiran yang sungguh-sungguh berdasarkan dalil naqli yakni Al Quran dan Hadits. 

Orang-orang yang mampu menetapkan hukum suatu peristiwa dengan jalan ini disebut Mujtahid. Mujtahid adalah orang yang mengerahkan segala daya dan upayanya untuk hal tersebut. Orang-orang yang mampu menetapkan hukum suatu peristiwa dengan jalan ini disebut Mujtahid. Dimana Mujtahid adalah orang yang  mengerahkan segala daya dan upayanya untuk hal tersebut.

2. Dasar-dasar Hukum Ijtihad 

Jumhur ulama sepakat bahwa apabila dalam nas tidak dijumpai hukum yang akan diterapkan pada suatu kasus, maka seorang mujtahid boleh melakukan ijtihad sesuai dengan metode yang telah disepakati bersama. 

Mayoritas Ulama fiqih dan usul, diperkuat oleh at Taftazani dan ar-Ruhawi mengatakan, “ijtihad tidak boleh dalam masalah qat’iyyat dan masalah akidah”. Sedangkan Minoritas Ulama (al.Ibnu Taimiyah dan Al-Hummam) membolehkan adanya ijtihad dalam akidah. 

Berikut adalah Hukum melakukan ijtihad bagi orang yang telah memenuhi syarat dan kriteria ijtihad : 

a) Fardu ‘ain untuk melakukan ijtihad untuk kasus dirinya sendiri dan ia harus mengamalkan hasil ijtihadnya sendiri. 

b) Fardu ‘ain juga untuk menjawab permasalahan yang belum ada hukumnya. Dan bila tidak dijawab dikhawatirkan akan terjadi kesalahan dalam melaksanakan hukum tersebut, dan habis waktunya dalam mengetahui  kejadian tersebut. 

c) Fardlu kifayah jika permasalahan yang diajukan kepadanya tidak dikhawatirkan akan habis waktunya, atau ada lagi mujtahid yang lain yang telah memenuhi syarat. 

d) Dihukumi sunnah, jika berijtihad terhadap permasalahan yang baru, baik ditanya ataupun tidak. 

e) Hukumnya haram terhadap ijtihad yang telah ditetapkan secara qat’i karena bertentangan dengan syara’

Islam mengajarkan kebenaran dan tata nilai yang bersifat abadi dan universal, yang harus dipercayai dan diamalkan oleh setiap muslim, di mana dia berada dan kapan dia hidup. Setelah wafatnya nabi Muhammad dan daerah Islam bertambah luas serta persoalan sosial keagamaan semakin komplek, maka penggalian hukum (istinbat al-hukum) merupakan sebuah kebutuhan. Disinilah awalnya ijtihad dilakukan untuk menyelesaikan persoalan umat.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA