Prof H Agustitin: Menjaga Mengembangkan Dan Membangun Eksistensi Koperasi Pegawai Republik Indonesia

Prof H Agustitin: Menjaga Mengembangkan Dan Membangun Eksistensi Koperasi Pegawai Republik Indonesia

Koperasi pawai RI merupakan sarana yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan berawal ASN pada khususnya bagi masyarakat pada umumnya.

Koperasi pegawai RI dapat dimanfaatkan sebagai alat perjuangan bidang ekonomi
untuk meningkatkan posisi tawar pegawai ASN dalam menghadapi kkesejahteraan elalui usaha bersama.

Koperasi pegawaRI dapat digunakan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan
sosial, melalui distribusi pendapatan sesuai dengan dan koperasi juga dapat difungsikan sebagai sarana mengembangkan kerjasama
kemitraan usaha di antara para anggota, antar koperasi maupun antara koperasi
dengan badan usaha non koperasi.

Oleh sebab itu koperasi pegawai RI yang sudah ada sejak 1970 an perlu dijaga dan di kembangkan, untuk selanjutnya ditingkatkan, sehingga nantinya
mampu menjadi pelaku ekonomi yang eksiis.

Faktor fundamental yang
mempengaruhi eksistensi koperasi pegawai RI, al :

a. Mampu mewujudkan kebutuhan kolektif untuk memperbaiki.kesejahteraan ekonomi , secara mandiri.,artinya etiap anggot memiliki kesadaran untuk memperbaik kekehteraan i ekonominya. Untuk itu, perlu ada kesadaran bagi
setiap anggota koperasi peagawai RI untuk mengembangkan diri secara mandiri, di mana koperasi harus difungsikan sebagai fasilitator. Dengan demikian, di dalam koperasi pegawai RI perlu
dikembangkan kesadaran kolektif dan kemandirian.

b. Koperasi Pegawai RI akan dapat berkembang dengan baik apabila organisasi nya sehat,pengelola nya loual, dan anggotanya memiliki kesadaran kolektif yang tinggi.
Kemudian antara Struktur organisasi, dan jenis kegiatan usahanya harus disesuaikan
dengan karakteristik dan kebutuhan anggota.
Arah dan tujuan nya, hendaknya
dikembangkan berdasarkan pendekatan bottom-up, dari bawah, atas kesadaran
diri, sehingga muncul sense of belonging dan bukan bersifat top-down.

3. Hendaknya anggota koperasi pegawai RI diberikan pemahaman tentang.,landasan, nilai nilai koperasi.serta prinsip
-prinsip dasar koperasi dalam menjalankan roda koperasi yang kuat

Nilai-nilai koperasi yang LUARBIASA itu, antara lain berupa keterbukaan, demokrasi,
partisipasi, kemandirian, kerjasama, pendidikan dan kepedulian pada masyarakat.
Selanjutnya nilai-nilai koperasi itu hendaknya, dapat diimplementasikan dalam menjaga dan mengembang
kan koperasi pegawai RI.
Apabila hal tersebut dapat dilakukan niscaya dukungan
anggota dan masyarakat akan semakin meningkat yang pada gilirannya dapat
menumbuhkan citra positif berupa kepercayaan da kepedulian..
d. Perlunya membangun kesadaran dan kejelasan tentang keanggotaan bahwa setiap anggota koperasi
maupun masyarakat perlu memahami dan mengetahui secara jelas tentang hak,
kewajiban dan manfaat berkoperasi.
Apabila setiap anggota telah memahaminya secara jelas, diharapkan akan meningkatkan loyalitas sehingga mereka akan selalu memanfaatkan koperasinya .
.e. Keberadaan koperas pegawai RI akan bertambah eksis, apabila mampu mengembangkan kegiatan usahanya disertai sikap yang:
a. uwes sesuai kepentingan anggota;
b. berorientasi pada pelayanan anggota;
c. Dapat mengawal
berkembangnya kpri sejalan dengan perkembangan usaha sesuai kebutuhan anggota;
d. Berani dan mampu menekan biaya transaksi antara koperasi dengan anggota lebih kecil dibanding biaya transaksi non koperasi;
e. Berani dan mampu mengembangkan modal koperasi baikmodal dari anggota memimpin dari pihak ketiga
Kuncinya adalah faktor–faktor sbb:
a. Kpedulian. pengurus dan anggota untu memhami jati diri koperasi, terhadap ‘tiga pilar koperasi’ yang meliputi
– Pengertian koperasi (definition of co-operative),
– Nilai-nilai koperasi (values of co-operative) dan
– Prinsip-prinsip koperasi (principles of co-operative).

Kemudian setelah dipahami, selanjutnya diimplementasikan dalam setiap aktivitas bisnisnya

b. Kesungguhan Pengurus untuk mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggota,
melalui penjaringan aspirasi anggota setiap rapat anngota atau forum lainnya agar dapat mengetahui berbagai kebutuhan yang diinginkan anggota.

c. Adanya keesungguhan Pengurus dan pengelola dalam mengelola koperasi. Untuk
itu pengurus dan pengelola dalam bentuk kerja keras, ulet, inovatif, pantang menyerah dan cerdas serta waras , jujur dan transparan, sehingga usaha yang di kelola koperasi.dapat berhasil secara optimal.
Kerjaannya diperlukan figur pengurus yang
memang benar-benar dapat mengemban amanah atas dasar “tauhid yang kuat”.
d. Seluruh.kegiatan usaha koperasi harus bersinergi dengan usaha anggota, sehingga usaha koperasi akan mampu memfasilitasi dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya , dari apa yang diperlukan anggotanya.

e. Beban biaya transaksi antara koperasi dengan anggota harus di upayakan lebih rendah jika dibandingkan dengan biaya transaksi antara anggota terhadap badan usaha lainnya.

e. Mampu membangun Citra Koperasi yang lebih dewasa dan citra koperasi yang berkwalitas di mata anggota dan.masyarakat kurang baik sehingga masyarakat cenderung memberi kesan positig terhadap koperasi.

Oleh sebab itu, kita tidak perlu heran terhadap berbagai atribut yang berupa ejekan yang diarahkan pada
koperasi.
Justru ejekan tersebut, haru dapat di jadikan.landasan.pacu uuntuk bisa lari lebih cepat.

Berikut ini upaya positif yang perlu dilakukan untuk memperbaiki dan membangun citra koperasi berkwalitas sebagai.berikut :
a. Pengurus koperasi perlu mensosialisasikan kembali hakikat dan substansi UU Koperasi terkait kyai diri koperasi seperti.yang telah di.jelaskan di atas.

b. Pemerintah perlu membangun political will yang kuat terhadap eksistensi dan
pengembangan koperasi sebagai sarana membangun Lembaga koperasi sebagai alat
menuju pada keadilan dan kesejahteraan social. Untuk itu, berbagai peraturan
dan kebijaksanaan ekonomi diharapkan dapat menumbuhkan iklim yang kondusif ,bagi pengembangan koperasi, memberikan kepastian usaha , memberikan
perlindungan terhadap koperasi, menciptakan kondisi persaingan yang sehat,
dalam pelaksanaan mekanisme pasar (UU No. 25 1992).

c. Pemerintah perlu bertindak tegas untuk memberi sangsi dan memotvasi koperasi yang masih yang tidak sehat, serta membubarkan organisasi yang berkedok koperasi,
koperasi yang.

d. Membangun jaringan kerjasama usaha antara koperasi dengan badan usaha lain , dengan dilandasi kemitraan yang saling menguntungkan. Kerjasama kemitraan tersebut antara lain dalam hal : pengadaan bahan baku, proses produksi,
pemasaran, misalnya melalui program bapak angkat, joint venture, waralaba, inti-
plasma, maupun subkontrak.

e. Pengurus seharusnya menyebarluaskan informasi terhadap koperasi yang berhasil melalui media massa,
sehingga masyarakat mengetahui bahwa banyak koperasi yang berhasil.

f. Senantiasa meningkatkan wawasan dan nilai-nilai perkoperasian di kalangan generasi muda
melalui pendidikan perkoperasian di tiap sekolah maupun lembaga pendidikan
lainnya, sehingga generasi muda memahami benar tentang manfaat dan peranan
koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan.

g. Senantiasa berupaya untuk eningkatkan jiwa dan semangat kewirausahaan dalam koperasi, sehingga terbentuk koperasi memiliki budayakewirausahaan, berani bersaing, serta mampu
menciptakan produk yang memiliki keunggulan komparatif.

Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa koperasi pegawsi RI ada yang masih mengelola koperasinya masih kurang baik bahkan banyak anggotanya sendiri yang belum puas terhadap pengelolaan dan memberikan penilaian negatif terhadap koperasi pegawaiRI. Hal ini disebabkan oleh kegagalan koperasi untuk dapat memenuhi fungsinya, sehingga terjadi praktek penyimpangan , penyalahgunaan fungsi koperasi pegawai RI untuk kepentingan pribadi maupun politiknya serta lemahnya political will pemerintah dalam mengembangkan koperasi pegawai RI.
Nampak juga ada suatu keganjilan yuridis ,tidak didasarkan atas demokrasi ekonomi, masih adanya keadaan yang kurang menggembirakan.

Untuk dapat menjaga eksistensi koperasi, pengurus dan anggota koperasi harus senantiasa meningkatkan pemahaman dan mengimplementasikannya jatidiri koperasi, pembentukan koperasi atas dasar kesadaran anggota (bottom-up), kegiatan usaha luwes dan sinergis dengan kebutuhan anggota,

Pengurus jujur dan bekerja sungguh sungguh, berorientasi pada pelayanan anggota dan mampu menciptakan beban biaya transaksi , dengan anggota lebih baik dibanding biaya transaksi dengan non koperasi.

Untuk membangun kembali citra koperasi, pemerintah perlu secara konsekuen
melaksanakan amanat undang undang no 25 1992 .

Menciptakan kebijaksanaan guna melindungi koperasi dan memberikan iklim yang
kondusif, meningkatkan kerjasama kemitraan antar badan usaha, mengurangi
pemberitaan negatif dan menonjolkan pemberitaan positif tentang koperasi,
menanamkan jiwa dan semangat koperasi melalui pendidikan serta meningkatkan wawasan dan semangat kewirausahaan dalam pengelolaannya.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA