Viktor Sitanggang,SH: Dakwaan dan Fakta Persidangan Tak Sesuai, PH minta Kliennya Di Bebaskan.

Viktor Sitanggang,SH: Dakwaan dan Fakta Persidangan Tak Sesuai, PH minta Kliennya Di Bebaskan.

Sinar5news.com – Lombok Timur – Kuasa Hukum Kasus dugaan pelecehan seksual oleh salah satu Pimpinan Pondok Pesantren, di Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Viktor Sitanggang,SH mengklaim belum ada temuan indikasi kekerasan seksual sebagaimana sangkaan hingga dakwaan kepada terdakwa. 

Hal itu disampaikan, Viktor Sitanggang,SH selaku PH Pimpinan Ponpes kepada media ini, seusai mengikuti sidang ke 4 kasus tersebut diselong. Senin (22/01/2024).

Disebutkan bahwa sejak dirinya menangani perkara pimpina Ponpes yang dilaporkan kasus pelecehan seksual kepada seorang anak di bawah umur, kliennya dituduhkan melakukan pelecehan seksual selama lima tahun dengan korban sebanyak 41 orang. 

Dikatakannya, informasi yang beredar tidak seperti kejadian sebenarnya setelah diikuti persidangan selama ini. Dalam dakwaan tersebut, muncul fakta jika korban hanya berjumlah 1 orang. Termasuk tidak ada bukti dan data-data jika tindakan tuan guru tersebut dilakukan selama 5 tahun dengan korban 41 orang.

“Selama ini tidak ada kesesuaian antara informasi yang beredar dan dakwaan dengan fakta persidangan baik itu dari jumlah, tahun maupun tempat kejadian sudah keliru, kalau dikatakan kasus ini berlangsung sejak lima tahun, itu berarti awal kejadian tahun 2017 sementara korban ini belum masuk ke ponpes pada tahun itu,” jelasnya. 

Lalu soal tempat kejadian, tidak membuktikan jika dilakukan di hotel. Melainkan muncul di fakta persidangan tidak ada hotel. Yang ada hanyalah ruang praktik sekolah yang begitu terbuka, bukan ditempat yang gelap sebagaimana informasi yang beredar. 

 “Sekali lagi kami sesalkan informasi yang beredar karena tidak ada yang muncul pada fakta persidangan,” ungkapnya. 

Selanjutnya, berdasarkan laporan tindakan yang dilakukan mulai Bulan Maret 2022 hingga dilaporkan Bulan April 2023. Sementara waktu yang sama, Pimpinan Ponpes sedang menjalani perawatan medis berupa operasi wasir Bulan Februari 2023 dan tiga bulan berikutnya masih dalam tahap pemulihan. Terlebih saat ini masih dalam kondisi sakit juga karena mengidap kencing manis. 

Kejanggalan itupun semakin terlihat ketika saat persidangan para saksi tidak berani muncul, begitupun dalam dakwaan Jaksa yang tidak mengambil tanggal dan hari kejadian. Melainkan hanya disebutkan bulan dan tahunnya saja yaitu 2023. 

Begitu halnya terkait visum, lanjut Viktor, tidak dapat dijadikan rujukan oleh hakim dalam pembacaan putusan nantinya. Dikarenakan penyebab lecetnya alat vital perempuan dapat disebabkan sejumlah faktor, seperti sering naik sepeda, masturbasi, atau terbentur benda keras. 

“Kecuali di TKP ada ditemukan sperma yang dapat membuktikan bersentuhannya dua alat vital antara laki-laki dan perempuan, baru itu bukti yang kuat. Tapi selama ini tidak ada,” paparnya. 

Untuk itu Viktor Sitanggang menilai melihat dari fakta-fakta dalam persidangan yang banyak ketidak sesuaian antara BAP dengan fakta persidangan. Maka Viktor berharap agar Kliennya dapat dibebaskan. 

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksan Negeri Lombok Timur, I Made Oka Wijaya, saat dikonfirmasi berpandangan berbeda dan menegaskan bahwa dari semua bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan sudah menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindakan tersebut.

“Kami berpandangan perbuatan terdakwa terbukti,” tandansya singkat. (red)

 

 

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA