Soal : Bagaimana hukum menelan lendir dahak ?
Jawab : Menelan lendir dahak dengan sengaja akan membatalkan puasa. Adapun bila dilakukan dengan tanpa sengaja maka puasanya tidak batal.
Soal : Apa yang sebaiknya dilakukan kalau lendir dahak berada di sekitar tenggorokan?
Jawab : Tinggal memilih antara dikeluarkan atau dimasukkan kembali. Cuma, yang perlu diperhatikan adalah posisi lendir dahak, kalau keluarnya sudah melewati tengah tenggorokan tempat keluar makhraj huruf ح, maka tidak boleh ditelan harus dikeluarkan.
Soal : Apa hukum menelan lalat atau nyamuk yang masuk sendiri ke mulut ?
Jawab : Jika lalat dan sejenisnya masuk ke dalam, maka mengeluarkannya dapat membatalkan puasa. Akan tetapi jika masih di sekitar mulut, maka masih bisa dikeluarkan.
Soal : Benarkah buang air di siang hari pada bulan puasa dilarang ?
Jawab : Buang air adalah sebuah kebutuhan, maka ketika keinginan buang air datang, sulit untuk ditahan bahkan bisa mendatangkan penyakit bila menahannya. Maka tidak ada larangan pada buang air di siang hari. Cuma, sebaiknya buang air tidak dilakukan di siang hari pada bulan puasa, supaya terhindar dari masuknya air ke lubang kemaluan. Kalaupun ternyata harus buang air di siang hari, maka dalam istinja’nya harus berhati-hati, yaitu ketika membersihkan bekas tinja (kotoran) sebaiknya menggunakan perut jari telapak tangan, supaya terhindar dari masuknya jari ke lubang kemaluan.
Soal : Bolehkah memasukkan buah pantat (bawasir) yang keluar pada bulan puasa ?
Jawab : Yang demikian itu termasuk perbuatan memasukkan sesuatu yang sudah keluar ke dalam rongga kemaluan belakang. Namun hal itu dimaaf karena harus terpaksa dilakukan, walaupun ketika memasukkan buah pantat tersebut sampai memasukkan ujung jarinya ke dalam rongga kemaluan.




