Tafsir Pendekatan Syair Al Baqarah 230
Hukum Suami Mentalak Istri Ketiga Kali
Karya : Abu Akrom
Jika suami mentalak istrinya
Setelah talak yang ketiga
Maka istri tak halal baginya
Untuk diruju’ yang ketiga
Istrinya halal untuk suaminya
Menikah kembali pada istrinya
Apabila menikah istrinya
Pada suami yang lainnya
Jika suaminya yang kedua
Ternyata menceraikan istrinya
Maka suaminya yang pertama
Boleh menikahi istrinya
Dengan catatan keduanya
Menjalankan hukum agama
Hukum Allah dalam rumah tangga
Terkait hak dan kewajibannya
Itulah hukum-hukum agama
Yang ditetapkan Allah Ta’ala
Bagi kaum yang mengetahuinya
Dengan kecerdasan akalnya
Bekasi, 6 Muharram 1447 H/2 Juli 2025 M



