Sinar5news.com – LOMBOK BARAT – Petugas Kepolisian Resor Lombok Barat tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar tentang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Barat melakukan sosialisasi penggunaan sepeda listrik di Jalan Bypass BIL, pada Jum’at (5/8/2022).
Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Agus Rachman mengatakan, perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik dapat dilihat di dua peraturan yang terpisah.
“Sejatinya terdapat perbedaan antara motor listrik dan sepeda listrik itu berbeda, agar masyarakat paham untuk membedakan mana motor listrik dan mana sepeda listrik,” ungkapnya, Jum’at (5/8/2022)
Menurutnya, ini perlu untuk disosialisasikan, karena mengendarai sepeda listrik di jalan raya dianggap berbahaya.
“Menggunakan sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya, baik pengguna ataupun orang lain, sehingga membutuhkan jalan khusus tersebut bila tersedia,” jelasnya. (Sdk/Red).



